Polemik Pemberhentian Perangkat Desa di Konkep Temui Titik Terang

PPDI Konkep saat audiensi dengan Plt Kepala Inspektorat di pelataran kantor Bupati

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Polemik pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan titik terang, sinyal solusi penyelesaian itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Konkep Safiudin Alibas saat menemui perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Konkep di pelataran kantor Bupati, Senin (21/2).

Katanya, perangkat desa yang diakui oleh Pemkab Konkep adalah mereka yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Iklan KPU Sultra

“Kami tetap patuh dan taat terhadap surat edaran Menteri Dalam Negeri dan surat edaran Bupati, makanya yang diakui adalah SK Perangkat 2021,” katanya.

Pada prinsipnya, kata dia, perangkat desa ini tidak begitu saja diganti tanpa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti, usia 60 tahun, dipidana penjara lebih dari 5 tahun, dan meninggal dunia.

“Syarat-syaratnya itulah yang dijadikan dasar supaya tidak terjadi pergantian begitu saja. Tetapi kalaupun terjadi pergantian harus memenuhi sesuai yang disyaratkan Undang-udang,” jelasnya

Perintah pimpinan kabupaten tetap berpegang pada Permendagri sehingga kebijakan-kebijakan pembangunan di desa bisa berkelanjutan dan tidak terjadi foksi-foksi dan kelompok-kelompok.

“Karena bapak ibu sekalian adalah bagian dari pemersatu masyarakat yang ada di desa. Makanya saya meminta untuk menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” pintanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati 30 Kepala Desa untuk memgadakan rapat kordinasi berkaitan dengan polemik pemecatan perangkat desa tersebut

“Kita akan kumpulkan 30 Kepala Desa Kamis ini,” ujarnya

Sementara itu, Kadis PMD Konkep Drs Muh Yani saat ditemui enggan mengakui SK Perangkat Desa Tahun 2021.

“Saya tidak berani mengatakan SK Perangkat 2021 yang sah atau SK Perangkat Desa Tahun 2022. Kita menunggu keputusan pimpinan daerah,” singkatnya.

Di tempat yang sama Ketua PPDI Konkep Harumin menyayangkan sikap Kadis PMD Konkep yang tidak memberikan jawaban tegas soal perangkat desa yang mana yang diakui.

“Sebagai pimpinan dinas semestinya memberikan jawaban yang tegas, sehingga ini persoalan tidak berlarut-larut, sementara kepala desa sudah nyata-nyata melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diperkuat dengan Permendagri 83 Nomor Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Permendagri 67 Tahun 2017,” keluhnya singkat.

Laporan: Ratkam Asrulgazali

Editor: Yusrif

Komentar