TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap Tindak Pidana (TP) peredaran Narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail, SH MM melalui Kasi Humas, AKP Muslimin Ganyu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua tempat pada Jum’at, 2 September 2022 lalu sekira pukul 10.30 wita.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, pertama di Desa Lalonggasu. TKP kedua di Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea – Konsel,” jelas Muslimin kepada media ini. Senin (5/9/2022).
Jumlah pelaku yang diamankan, kata Muslimin, berjumlah 2 (dua) orang masing-masing, YD (43) alamat Desa Lalonggasu Kecamatan Tinanggea, dan IR (30) alamat Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea.
Kronologis kejadian, lanjut Muslimin, pada Kamis 1 September 2022 sekira Pukul 21.00 wita, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tinanggea sering terjadi TP Narkotika jenis Sabu dengan cara menjual dan membeli.
Berdasarkan Informasi tersebut, sambung Muslimin, Kasat Narkoba AKP Ismail bersama Tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, dan ketika telah diketahui identitas dan tempat tinggal pelaku di Desa Lalonggasu.
Tim kemudian langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 9 (sembilan) sachet diduga Narkotika jenis Sabu dan beberapa Barang Bukti (BB) lainnya yang ada kaitannya dengan Narkotika.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, Tim kemudian langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang beralamat di Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea. Selanjutnya diamankan seorang laki-laki, serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan pula sebanyak dua Sachet diduga Narkotika jenis Sabu.
“Atas kejadian tersebut para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Muslimin.
BB TKP pertama yang diamankan, yakni 9 (sembilan ) sachet Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,93 gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) ball sachet kosong, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Android Merk Samsung warna Gold, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah Pirex, 1 (satu) buah sendok pipet, dan 1 (satu) buah sachet kosong.
TKP kedua, 2 (dua) sachet Sabu dengan berat bruto 2,17 Gram, 1 (satu) Ball sachet kosong, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam, 6 (enam) lembar uang pecahan seratus ribu.
“Kedua pelaku yang diamankan diduga berperan sebagai penjual dan pengedar Narkotika jenis Sabu. Pasal yang dilanggar adalah
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Laporan: MAHIDIN
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar