TEGAS.CO., KONAWE – Diduga belum memiliki izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) periksa Direktur PT ST Nickel Resources.
Lokasi pertambangan PT ST Nickel Resources berada di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). GAM Sultra menduga aktifitas penambangan perusahaan itu belum memiliki RKAB, Minggu (21/5/2023).
Ketua Umum GAM Sultra Syahri Ramadhan mengatakan, awal tahun 2023 PT. ST Nickel Resources masih mengajukan permohonan (RKAB).
Tidak lama kemudian Kementrian (ESDM) mengeluarkan surat yang berisikan daftar nama perusahaan yang sudah memiliki RKAB pada tahun 2023.
“Isi surat yang dikeluarkan oleh Mentri (ESDM) tidak ada nama perusahaan PT ST Nickel Resources, anehnya perusahaan tersebut masi laluasa melakukan aktifitas,” jelasnya.
Syahri juga menambahkan sesuai Permen ESDM RI No.7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada Paragraf 3 Pasal 66 Huruf (i) berbunyi Pemegang IUP atau IUPK dilarang: melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian.
Serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui. Namun kenyataannya PT ST Nickel Resources ini diduga masi melakukan aktifitas.
Maka dari itu pihaknya menduga kuat bahwa PT. ST Nickel Resources telah melakulan pelanggaran Hukum di bidang pertambang, sekaligus meminta (APH) untuk segera memeriksa Direktur PT. St Nickel Resources.
“Jika PT ST Nickel Resources terbukti melakukan pelanggaran pada kegiatan aktifitas penambangan, kami juga meminta Menteri (ESDM) memberikan sanksi administratif yakni, mencabut IUP perusahaan tersebut,” tuturnya.
Sebagai Ketua Umum GAM Sultra, pihaknya menegaskan, bakal menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk evaluasi kepada (APH).
Agar lebih peka dan membuka mata lebar-lebar dengan adanya kejahatan pertambangan yang diduga terjadi di wilayah Kab.Konawe, Sultra.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada salah satu keterwakilan PT ST Nickel Resouces yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Komentar