Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSultra

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyidik Polres Muna Dilaporkan di Propam Polda Sultra

582
×

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyidik Polres Muna Dilaporkan di Propam Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH HAMI Sultra,, Andre Darmawan (kacamata) didampingi Ketua LBH HAMI Muna, Andre Jaka (jas hitam) yang ditemui usai memasukkan aduan ke Propam Polda Sultra, Rabu (2/8). dok: yusrif/ tegas.co

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan personil Polres Muna ke Bidang Propam Polda Sultra, Rabu (2/8).

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan anggota kepolisian di wilayah Polres Muna, yakni Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kanit di salah satu Polsek wilayah Polres Muna.

“Hari ini kami resmi melapor di Propam Polda Sultra, dan sudah di terima oleh Bripka Ruslan,” kata Andre yang ditemui di Polda Sultra.

Andre bilang, pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik atas penanganan laporan korban penganiayaan yang dialami oleh pasangan suami istri (pasutri) yaitu Suharsono dan Sitti Rosida Kondo di Kota Raha, Muna beberapa waktu lalu.

Dijelaskan oleh Andre bahwa kliennya saat itu melapor di Polres Muna sebagai korban penganiayaan. Setelah berproses tepatnya pada Senin (24/7), keesokan harinya, mereka (korban) juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

“Itu yang kita anggap janggal, kenapa yang tadinya korban dan luka-luka kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Andre.

“Klien kami melapor sebagai korban penganiayaan. Jelas, ada fotonya dan kepalanya bocor. Setelah semuanya berproses di Polres Muna pada tanggal 24 Juli 2023 lalu, tiba-tiba besoknya mereka ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Ini ada apa, tiba-tiba yang tadinya sebagai korban dan luka-luka kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan,” sambungnya menjelaskan

Dalam prosesnya, Andre menilai ada keanehan dan kejanggalan dalam penetapan tersangka yang berujung penahanan.

Anehnya lagi, lanjut Andre, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Padahal kliennya menjadi pelapor pertama meski kasusnya saling lapor.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihaknya selain melihat ada keanehan, juga ada dugaan pelanggaran kode etik pada penanganan perkara ini.

“Ada beberapa saksi di TKP panggilannya baru hari ini. Padahal sudah beberapa hari klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Sementara para saksi-saksi di lapangan mengatakan tak ada pengeroyokan,” ujarnya

Di tempat yang sama, Ketua HAMI Muna Hendra Jaka Saputra SH menambahkan, bukti-bukti terkait pelanggaran kode etik anggota Polri di Polres Muna telah diserahkan ke Propam Polda Sultra.

“Sudah kami serahkan. Kasus ini akan kami kawal terus hingga terang benderang,” kata Hendra singkat.

Baca juga:

LBH HAMI Sultra Dampingi Korban Penganiayaan di Muna, Andre Darmawan Bakal Minta Diadakan Gelar Perkara Khusus

Sementara itu Kaur Monev Subbag Yanduan Bidang Propam Polda Sultra, Iptu Darul Aqsa SH yang dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya menyampaikan bahwa surat pengaduan LBH HAMI telah diterima untuk diajukan ke pimpinan, yaitu Kabid Propam Polda Sultra

“Insya ALLAH secepatnya pimpinan akan perintahkan personil propam ke Raha lakukan klarifikasi terhadap semua pihak yg ada keterkaitan peristiwa yg diadukan. Percayakan prosesnya ke propam,” kata IPTU Darul dalam pesannya.

“Insya ALLAH personil propam akan profesional dan tidak membela personil polri yg melanggar,” ujarnya

Untuk diketahui, para terlapor diduga melanggar Perkap Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi kepolisian yaitu:

  1. Pasal 10 ayat (2) huruf C, berupa larangan merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
  2. Pasal 10 ayat (2) huruf F, berupa larangan melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihal lain;
  3. Pasal 10 ayat (2) huruf G, berupa larangan menghambat kepentingan pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
  4. Pasal 10 ayat (2) huruf L, berupa larangan melakukan hubungan pertemuan secara langsung atau tidak langsung diluar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad baik; dan
  5. Pasal 10 ayat (2) huruf N, berupa melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Terima kasih