Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaBombanaSulawesi Tenggara

5 Mantan Perangkat Desa di Bombana Minta Hak dan Jabatannya Dikembalikan

269
×

5 Mantan Perangkat Desa di Bombana Minta Hak dan Jabatannya Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
5 Mantan Perangkat Desa di Bombana Minta Hak dan Jabatannya Dikembalikan
Wahyu Nawas dan 2 rekannya memperlihatkan dokumen hasil putusan PTUN Kendari yang memenangkan gugatan mereka

TEGAS.CO,. BOMBANA – Lima perangkat Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Timbala pada tahun 2022 lalu, Padahal mereka seharusnya segera diangkat kembali sebagai perangkat desa sesuai hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang memenangkan gugatan mereka. Bahkan pada tingkat banding yang diajukan oleh Kades Timbala di PTUN Makassar, kelima perangkat desa masing-masing Wahyu Nawas, Bustang, Nurtin, Suriadi, dan Darwis tetap dinyatakan menang.

Wahyu Nawas menjelaskan, dia bersama perangkat desa lainnya diberhentikan secara sepihak oleh Kades Timbala bernama M. Yasir pada Juli 2022 lalu. Pemberhentian itu lantaran mereka dianggap tak mendukung M. Yasir saat bertarung di Pilkades Timbala.

“Kami dianggap tidak mendukung Yasir, maka Dia dan teman-temannya menolak pemberhentian itu karena menilai hal tersebut tidak sah dan melanggar aturan, Kami terus mengajukan gugatan di PTUN Kendari pada 16 Agustus 2022”.

“Alhamdulillah hasil putusan PTUN Kendari menyatakan kami menang. Majelis hakim memutuskan hak dan kedudukan kami sebagai perangkat desa dikembalikan,” kata Wahyu Nawas kepada wartawan sembari memperlihatkan dokumen salinan putusan PTUN Kendari Nomor 66/G/2022/PTUN.KDI tertanggal 12 Januari 2023, Minggu (19/11).

Hasil putusan PTUN Kendari tersebut membatalkan Keputusan Kepala Desa Timbala tentang pemberhentian Perangkat Desa Timbala masing-masing Bustang selaku kasi pemerintahan, Nurtin selaku kasi kesejahteraan, Wahyu Nawas selaku kaur perencanaan, Suriadi selaku kaur tata usaha dan umum, dan Darwis selaku kepala dusun Lapri. Majelis hakim PTUN Kendari juga mewajibkan kepada tergugat (kepala desa) untuk mengembalikan hak, kedudukan, dan jabatan para penggugat.

Merespon hasil putusan PTUN Kendari, Kades Timbala sempat mengajukan banding di PTUN Makassar. Namun upaya banding Kades M. Yasir ditolak majelis hakim PTUN Makassar. Dengan demikian, PTUN Makassar tetap mewajibkan kepada sang Kades untuk mengembalikan hak, kedudukan, dan jabatan Wahyu Nawas dan kawan-kawan. “Hasil putusan PTUN Makassar semakin menguatkan hasil putusan PTUN Kendari,” tegas Wahyu.

Wahyu mengatakan, pasca keluarnya putusan PTUN Makassar itu, Kades Timbala sempat mengembalikan jabatan mereka sebagai perangkat desa. Tapi tak lama kemudian mereka dipecat lagi. “Kami sempat diangkat kembali menjadi perangkat desa, tapi hanya dalam jangka 10 hari kami diberhentikan kembali. Alasan yang tidak jelas,” ungkapnya.

Rekan Wahyu Nawas bernama Bustang menambahkan, sebelumnya mereka sudah mengadu kepada pemerintah daerah untuk memediasi persoalan ini. Tapi sampai saat ini tidak ada solusi.

“Kami sudah bertemu beberapa pejabat pemerintah daerah tapi sampai hari ini tidak ada solusi. Kami hanya dijanji-janji saja,” kesal Bustang.

Bahkan menurut Bustang, sebelum persoalan ini sampai ke PTUN, mereka sudah mengadu ke DPRD Bombana. Tapi aspirasi mereka tak ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat. “Kami sudah beberapa kali ke DPRD tapi tidak ada respon. Kemana lagi kami mencari keadilan. Kami hanya minta hak kami dikembalikan,” ucap Bustang dengan nada lirih.

Dikonfirmasi terkait persoalan ini, Pemda Bombana melalui Camat Poleang Barat, Usman tidak memberikan jawaban ketika dihubungi melalui telepon selulernya dan pesan whatsapp.

Penulis: Zikin

Editor: Redaksi

Terima kasih