THR ASN dan PPPK di Kolaka Dijadwalkan Cair Minggu ini

THR ASN dan PPPK di Kolaka Dijadwalkan Cair Minggu ini
Bupati Kolaka H. Amri saat melakukan konferensi pers diruangan kerjanya

TEGAS.CO,. KOLAKA – Sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah, Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kolaka dijadwalkan minggu ini. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kolaka H. Amri.

Amri mengatakan, minggu lalu kalau tidak salah sudah ada secara Konferensi Pers yang dilakukan oleh bapak presiden RI, telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025, terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13, bagi ASN dan pensiunan.

Iklan Viki DPRD Sultra

“Dari PP ini ada klausul pasal yang menyatakan bahwa, PP ini berlaku ketika kepala daerah mengeluarkan regulasi atau peraturan kepala daerah tentang petunjuk teknisnya,” ujar Bupati Kolaka saat Pers, Rabu (19/03/2025)

Lanjut H. Amri menegaskan, itu yang kemudian kita tindak lanjuti bersama kepala BKD, dua hari yang lalu saya sudah tanda tangani dengan mengeluarkan peraturan Bupati nomor 10 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji 13 ASN dan pensiunan.

“Berdasarkan PP dan kemudian kita tindak lanjuti peraturan kepala daerah, ada tiga item yang berhak menerima, yakni ASN kebetulan kita memilik ASN sekitar 3.800, PPPK 1.700 dan anggota dprd sebanyak 30 orang,” ucapnya

Bupati Kolaka menjelaskan, total kebutuhan kita untuk pembayaran ini sebanyak 26,6 miliar, dan “Alhamdulillah kondisi keuangan daerah, kita sudah melakukan pertemuan dengan BKD dan jajarannya, insya Allah peraturan Kepala Daerah sudah keluar juga, saya perintahkan satu atau dua hari ini akan terbayarkan, kalau perlu sebentar sudah terbayarkan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, adapun komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, masih tetap dan tidak ada pemotongan.

Laporan : Zikin

Publisher : Dion

Komentar