TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Oknum wartawan berinisial IR yang diduga melanggar UU tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
Informasi yang dihimpun, IR dilaporkan oleh kuasa hukum AT atas dugaan pencemaran nama baik dari pemberitaan yang dilakukan melalui salah satu media online, dan dijadwalkan mengikuti pemanggilan klarifikasi pertama, Kamis (16/12/2021).
Panit 1 Unit 3 Subdit V Siber Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif CH, SH, MH., Saat dikonfirmasi awak media membenarkan mangkirnya IR dari panggilan klarifikasi pertama.
“Iya IR tidak hadir dalam panggilan klarifikasi pertama karena kuasa hukumnya sakit,” ujarnya, Minggu (19/12/2021).
Kata Ipda Syarif, pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada IR karena mangkirnya pada pemanggilan pertama.
Lebih lanjut, Syarif menerangkan bahwa pihaknya juga besok berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi ke Dewan Pers.
“Besok kami akan ke Jakarta untuk melakukan verifikasi terhadap berita yang dimuat IR atas dugaan tindak pidana ITE,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, IR telah dilayangkan surat panggilan pertama. Kata IR dia bakal hadir dengan panggilan pertama.
“Saya dan kuasa hukum bakal hadir hari kamis di Polda Sultra,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima beberapa waktu lalu.
Namun IR tak memenuhi panggilan pertama karena kuasa hukumnya sakit sehingga Polda Sultra bakal membuat surat penggilan kedua.
Laporan: ISMITH
Editor: YUSRIF
Komentar