DD Tahap Satu Cair, Dokumen APBDes jadi Syarat Utama

Kepala DPMD Konawe, Keni Yuga Permana

TEGAS.CO., KONAWE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ungkap Dana Desa (DD) tahap satu cair bulan ini.

Adapun untuk persyaratan percairan, kepala desa (Kades) harus melengkapi dokumen APBDes, karena menjadi syarat utama.

Kepala Dinas (Kadis) DPMD) Konawe, Keny Yuga Permana menerangkan, saat ini sekitar 30 desa yang tersebar di beberapa wilayah Kecamatan di Konawe telah mencairkan dana desanya, Kamis (09/3/2023).

“Sudah ada sekitar 30 desa yang sudah cair dana desanya,” jelasnya.

Lanjut Kadis, DD yang diacairkan sebanyak 40 persen atau sekitar 250 hingga 300 juta. Dana ini untuk membiayai BLT, belanja pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 sesuai permendesa yaitu, 10 persen paling sedikit dan 25 persen paling besar untuk BLT, 3 persen operasional pemerintah, 20 persen ketahanan pangan, dan sisanya kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, kebijakan BLT tahun lalu diprioritaskan untuk masyarakat yang terkena dampak covid, sedangkan untuk tahun ini di utamakan penanganan kasus masyarakat miskin ekstrim, oleh karena itu jumlah dan KPMnya disesuaikan oleh masing-masing kepala desa.

“Untuk tahun ini, BLT kita berikan kepada keluarga kategori punya penyakit kronis, lansia yang tinggal sendiri dan warga yang punya penghasilan dibawah 11 ribu per hari,” tambahnya.

Selain itu, Kadis DPMD ini juga mengingatkan para kades agar selalu patuh dan taat terhadap regulasi penggunaan dana desa yang tertuang dalam APBDes serta memastikan baliho realisasi dana desa dipasang ditempat yang mudah di akses dan dilihat masyarakat.

“Hal ini penting dilakukan untuk memastikan kebijakan penggunaan dan realisasi dana desa sesuai regulasi dan aturan yang ada,” tutupnya.

Komentar