Tidak Ada Dualisme Kepala Sekolah

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sehubungan dengan pindahnya pegawai lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota kepada Pemerintah Provinsi melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , tentunya akan mempengaruhi jabatan kepala Sekolah, khususnya lingkup Sekolah Menengah Atas. Terkait hal itu akan munculnya dualisme Kepala Sekolah yang dilantik oleh Bupati dan Walikota dan seterusnya di Provinsi.

Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Sultra H damsid, saat memberikan keterangan pers. FOTO : FIY

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, H.Damsid menegaskan, terkait hal itu tidak ada dualisme kepemimpinan kepala sekolah, hanya saja ada kekeliruan terkait SK yang dikeluarkan.

Iklan KPU Sultra

“Saya tegaskan terkait jabatan sebagai kepala sekolah sama sekali tidak ada yang namanya dualisme, SK yang berlaku itu hanya satu yakni yang diputuskan oleh bupati atau walikota tempat kepala sekolah tersebut,”Ujarnya kepada awak media ini, Kamis (05/01/2017).

Menurut MANTAN Dekan Fisip Unhalu itu, tidak ada putusan dari BKN terkait jabatan bagi seorang kepala sekolah karena semua itu dikembalikan kepada daerah masing-masing. Bupati atau walikota merupakan pembina kepegawaian tertinggi sebelum dibawa ke BKN.

“BKN itu yang ada hanya SK terkait PNS, kalau masalah jabatan bukan BKN yang tentukan apakah si A menjadi kepala sekolah atau tidak, itu dikembalikan kepada kepala daerah yang putuskan,” Jelasnya.

Terkait adanya aksi unjuk rasa beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa ada dualisme kepala sekolah sama sekali tidak dibenarkan. Sangat mudah untuk memastikan siapa yang menjadi kepala sekolah dan bukan, cukup dengan melihat SK terakhir yang telah ditanda tangani kepala daerah.

FIY / MAN