tegas.co, KENDARI-SULTRA – Menjadi pegawai negeri Sipil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggar, tidak hanya berkewajiban melakukan pelayanan kepada masyarakat di Kantor masing-masing berdasarkan tugas dan fungsinya. Tetapi PNS dilingkup Pemprov Sultra juga diwajibkan untuk melaksanakan shalat Subuh berjamaah.
Kewajiban PNS, khususnya laki-laki untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 450.11/74. Peraturan tersebut akan diberlakukan sejak pada hari Jum,at, 13 Januari mendatang.
Kepala Biro Kesra dan Kemasyarakatan Setda Sultra, Muh.Arfah mengatakan, Peraturan Gubernur tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan nilai-nilai spiritual dalam beribadah.
“Perdanan nanti tanggal 13 Januari, bagi PNS dan pimpinan dengan jenis kelamin laki-laki diharuskan hadir 30 menit sebelum sholat subuh untuk mengikuti kultum dari gubernur,” terangnya, Rabu (11/1/2017).
Setelah melakukan sholat subuh akan langsung dilanjutkan dengan kegiatan jalan santai bersama.
Ditegaskannya jika ada yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan diberikan sanksi tegas.
“Ada absen, jadi bisa ketahuan siapa yang hadir dan tidak, sanksinya itu akan dipotong TPPnya selama satu minggu,” tegasnya.
FIY / MAN