Komisi III Dukung 45 Anggota DPRD Sultra Karantina Diri

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra Sudirman alias Imeng mendukung rencana 45 anggota DPRD Sultra karantina diri (Social Distance) selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid19).

Dia berharap agar mulai Selasa (16/3/2020) ini anggota DPRD Sultra menunda perjalanan anggota DPRD Sultra, baik di wilayah Sultra maupun di luar Sulawesi Tenggara.

“Jadi tidak perlu perjalanan dulu, karantina diri tetapi jika masyarakat membutuhkan pelayanan, saya tetap siap dan hadir di tengah masyarakat,” kata Imeng kepada tegas.co.

Karantina diri ini dilakukan berdasarkan surat instruksi pimpinan DPRD Sultra nomor: 160/239 tertanggal 16 Maret 2020.

Sebelumnya diberitakan, Farhana Mallawangan, SE selalu Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 45 anggota DPRD Sultra yang telah melakukan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri melakukan karantina diri (Social Distance) selama 14 hari akibat penyebaran wabah virus corona (Covid19).

“Bukan cuma anggota komisi II saja tetapi 45 anggota DPRD Sultra juga melakukan karantina diri selama 14 hari,” ungkapnya usai menerima aspirasi, Selasa (17/3/2020).

Dirinya mengatakan, tak akan keluar rumah lagi selama masa karantina. Tugas-tugas di DPRD Sultra tentu terhambat.

“Penyebaran virus corona ini tak dapat dihindari, sebab ini adalah musibah,”katanya.

Ditambahkannya, karantina diri ini juga dilakukan berdasarkan surat instruksi pimpinan DPRD Sultra.

Meski ada surat instruksi pimpinan DPRD Sultra untuk karantina diri bagi 45 anggota, Ketua komisi III, Suwandi, S. Sos secara tegas menolak perihal tersebut.

“Kita ini pelayanan masyarakat. Kita harus memberikan pelayanan. Olehnya itu,saya menolak karantina diri,” tegasnya.

Baca, https://tegas.co/2020/03/17/akibat-virus-corona-45-anggota-dprd-sultra-karantina-diri-14-hari/

T I M