Diduga “Curi” Star Kampanye, Kubu SBM Tak Ditegur Panwas

Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tony Herbiansah – Baharuddin

TEGAS.CO., KOLAKA TIMUR – Tahapan kampanye resmi bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur resmi dimulai pada tanggal 26 September mendatang.

Namun dugaan “curi” star kampanye telah dipertontonkan oleh pasangan calon Samsul Bahri dan Andi Merya. Pasangan dengan akronim SBM ini diduga telah melakukan sosialisasi dan kampanye secara terang-terangan.

Iklan KPU Sultra

Ironisnya, hal tersebut terkesan luput dari pantauan Panitia Pengawas (Panwas). Alih-alih dibubarkan, teguranpun tidak dilakukan. Berbeda dengan beberapa kegiatan kedinasan yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah. Panwas dianggap selalu berada di tempat untuk melakukan pengawasan.

Menanggapi hal tersebut. Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tony Herbiansah – Baharuddin. Eritman Rahmat mengingatkan, agar Bawaslu Kolaka Timur dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Calon itu memang tugasnya untuk mensosialisasikan diri dan berkampanye, namun ada tahapan yang sudah ditetapkan dalam PKPU, tapi yang saya amati kalau Bupati turun ke masyarakat dalam rangka kegiatan dinas, pengawasannya ketat sekali, sedangkan yang terang-terangan melakukan sosialisasi dan kampanye diluar jadwal terkesan luput dari pantauan, apa lagi diberikan teguran,” terang Eritman pada Tegas.co, Senin (14/9/2020)

Ia menambahkan, sikap profesional dari Bawaslu sangat dibutuhkan untuk menghindari perdebatan antar pendukung calon serta euforia berlebihan yang kemungkinan bisa menimbulkan gesekan antar pendukung.

“Yang terjadi saat ini adalah petahana selalu di persepsikan dengan penggunaan kekuasaan dan kewenangan, makanya selalu diawasi. Sementara potensi pelanggaran juga bisa saja dilakukan kubu yang bukan petahana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erit meminta agar Bawaslu Kabupaten lebih terkoordinasi dalam menjalankan tupoksinya dan tidak saling kontradiktif dalam memberikan penjelasan ke public. Ia mencontohkan, permintaan keterangan Bupati Tony Herbiansah dan istrinya yang kebetulan dilakukan di rumah jabatan Bupati, oleh anggota Bawaslu Lagolonga dikatakan sebagai bagian dari jemput bola dalam penanganan laporan dan aduan, mengingat proses tindak lanjut terhadap aduan masyarakat itu waktunya sangat singkat hanya tiga hari, dan hal itu juga diperbolehkan oleh aturan.

”Tapi di sisi lain komentar ketua bawaslu ke public melalui media justru menganggap tindakan pak Lagolonga itu diluar sepengatahuan dan perintahnya, kalau sudah begini yang dirugikan adalah paslon kami, sebab seolah-olah paslon kami mendapat perlakukan khusus dan ada permainan dengan penyelenggara, sementara hal tersebut tidak benar,” pungkasnya.

Diakhir wawacara, Erit meminta kepada seluruh tim pemenangan agar bersatu untuk mempertanyakan hal tersebut ke pihak Bawaslu dan meminta klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

REPORTER: ASDAR

EDITOR: YA/H5P