Kasus Larangan Liputan Mandek, Polda Sultra Diminta Ambil Alih

Ilustrasi

TEGAS.CO,. MUNA – Beberapa wartawan mengutuk dan menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna yang terkesan pilih kasih. Parahnya, ada dugaan pelanggaran terhadap UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tidak terima dilarang melakukan peliputan pada, Kamis (5/11) yang lalu saat acara debat kandidat paslon bupati dan wakil bupati Muna, beberapa wartawan akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Iklan KPU Sultra

Laporan kepolisian (LP) itu diterima langsung oleh unit SPKT Polres Muna dengan No STTLP/296/XI/2020/SULTRA/RES MUNA/SPKT tertanggal 5/11/2020 dengan aduan terkait tindak pidana menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik (Pers).

Beberapa wartawan menunggu kerja pihak Polres Muna, dalam hal ini Unit Reserse Kriminal untuk segera mengusut dan menuntaskan kasusnya. Tetapi mulai dari dilaporkan sampai dengan, Jumat (5/02/2021) kasus tersebut seperti jalan di tempat yang mengindikasikan dugaan ketidak seriusan dalam menuntaskan kasus.

Wartawan yang memberikan LP itu menganggap pihak Polres Muna tidak serius, sehingga mereka berharap pihak Polda Sultra mengambil alih penyelesaian kasus itu.

Ditemui di rumahnya, wartawan online yang melaporkan KPUD Muna, SB (43) mengungkapkan sampai hari ini belum mendapatkan informasi dari pihak Polres Muna, sejauh mana proses penanganan kasusnya.

“Saya kecewa karena UU Pers seperti dikebiri oleh KPUD Muna, apalagi mereka (KPUD Muna) acuannya PKPU No 13 tahun 2020 yang setelah kami cermati dan berkoordinasi dengan Ketua PWI Sultra ternyata tidak berdasar. Apalagi dalam debat kandidat kami berhak sesuai UU Pers untuk menyampaikan ke publik terkait visi misi paslon,” ungkapnya, Kamis, (4/02/2021).

Ia mengira semua berjalan sesuai prosedur normal untuk melalui kegiatan debat. Apalagi pers pada saat itu sudah dibekali dengan ID Card yang dikeluarkan oleh pihak KPUD Muna, tetapi ironisnya hanyalah hiasan sebagai pelengkap.

“Saya kira adanya ID Card dari pihak mereka (KPUD Muna) itu bisa jadi acuan untuk mengikuti proses debat. Yang parah ada media lain didalam sedangkan kami dilarang ikut, hanya di berikan waktu pada saat awal dan akhir acara. Mereka kira kami ini fotografer. Sungguh melecehkan profesi kami. Atas dasar itulah saya melapor,” katanya.

“Saya kira setelah membuat aduan ke Polres Muna bisa ditindaklanjuti dengan serius. Ternyata seperti mandek. Infonya karena hambatan di saksi yang tidak datang. Seharusnyakan ada panggilan ke dua atau tidak saya di sampaikan juga supaya saya hadirkan saksi yang lain. Inikan sama halnya tidak ada keseriusan dari pihak Reskrim Polres Muna untuk segera menuntaskan. Kalau memang tidak bisa diselesaikan Polda Sultra harus turun untuk tuntaskan,” sambungnya.

Wartawan lainnya yang turut melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, HR menyampaikan LPnya belum diperiksa karena menunggu pemeriksaan sebelumnya dengan SB karena aduan yang sama.

“Saya sudah koordinasi dengan Reskrim terkait LPku, mereka menyampaikan akan melakukan pemeriksaan dulu atas LP SB. Mereka juga menyampaikan kemungkinan akan menyatukan LP ini karena kasusnya sama. Yang saya herankan kenapa sampai sekarang seperti mandek”, ucapanya

Reskrim Polres Muna seperti tidak serius menangani perkara aduan yang masuk. Pihak Polda harus turun tangan untuk menangani ini. Saya punya niatan untuk mendatangi Mapolda Sultra dan meminta mereka untuk turun ke Mapolres Muna, mengambil alih penanganan kasus. Daripada tidak jelas dan terkesan jalan ditempat,” tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Muna sudah coba dihubungi Via Phone tetapi tidak ada respon, pesan WA yang dikirimkan reporter tegas.co juga tidak ada jawaban.

FAISAL/YA

Komentar