Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Dua Tersangka Pengedar Sabu Diciduk Polisi

989
×

Dua Tersangka Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu yang di ciduk jajaran Polres Aceh Timur. FOTO : ROBY SINAGA
Dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu yang di ciduk jajaran Polres Aceh Timur.
FOTO : ROBY SINAGA

tegas.co, ACEH TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (01/07) siang berhasil menangkap dua orang tersangka dengan dugaan kepemilikan narkotika, golongan satu, jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi pada awak media Minggu (02/07) meñgatakan, kedua tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di Desa Keude Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong.

“Tersangka pertama yang kami tangkap adalah Fadiluddin (28) dari tangan tersangka ini kami amankan barang bukti berupa delapan paket shabu dengan berat bruto 0.94 gram. Sementara tersangka kedua adalah Saiful (30) warga Desa Keude Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong dari tanganya tsk berhasil kami amankan barang bukti berupa 12 paket shabu dengan berat brutto 7,01 gram,” ujarnya kepada awak media ini saat ditemui di kantornya di Mapores Aceh Timur.

Menurut perwira tiga balak dipundak itu, penangkapan kedua tersangka ini sudah menjadi target dengan telah lama mencurigainya khususnya kepada Fadiluddin (tersangka pertama) yang ditengarai sebagai pengedar shabu di wilayah Idi Tunong. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari pengakuanya, sabu tersebut ia peroleh dari Saiful (tersangka kedua). Berbekal dari keterangan tersangka pertama, pada malam harinya kami melakukan pengembangan ke tersangka kedua yang rumahnya tidak jauh dari tersangka pertama,” katanya.

Ditambahkan, dari tangan Saiful Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah pipa dan diletakan di belakang rumahnya. Sabu tersebut di peroleh dari AD warga Peureulak.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti kami bawa ke polres guna kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut sekaligus menetapkan AD sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tandas AKP Rustam Nawawi.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih