Example floating
Example floating
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Tanggung Ini di Bui

906
×

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Tanggung Ini di Bui

Sebarkan artikel ini
tersangka pencabulan Zulmi saat di gelandang di mapolres Aceh Timur. FOTO : ROBY SINAGA
Tersangka pencabulan Zulmi saat di gelandang di mapolres Aceh Timur.
FOTO : ROBY SINAGA

tegas.co, ACEH TIMUR – Zulmi (24) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan telah melakukan pencabulan anak di bawah umur yang bernama Bunga (15) (samaran-red). Atas kejahatan yang dilakukan tersebut pria paru tanggung ini di bui oleh jajaran polres Aceh Timur.

Pencabulan Zulmi tersebut bermula dari perkenalan di media sosial (medsos), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peurelak melarikan anak gadis di bawah umur bernama bunga warga Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur telah diamankan dan di jebloskan di dalam sel Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap kepada awak media ini Minggu (02/07) di Mapolres Aceh Timur.

Menurut perwira tiga balak dipundak itu, peristiwa ini bermula pada hari Rabu (24/6) Bunga berniat kerumahnya paman dari Banda Aceh menuju Julok Kabupaten Aceh Timur. Sebelumnya Bunga dengan pelaku berkenalan melalui Facebook dan dilanjutkan dengan berbagi nomor handphone dan sepakat untuk ketemuan.

Setibanya di wilayah Julok, tersangka Zulmi menjemput Bunga di Desa Lhok Seuntang dan diajaknya jalan-jalan.

“Namun usai mereka jalan-jalan, Bunga tidak diantar kembali ke rumah pamanya melainkan dibawa pulang ke rumah tersangka di wilayah Ranto Peuereulak dan selama Bunga bersama pelaku, mereka melakukan hubungan badan,” katanya.

Diceritakan, setelah beberapa hari menghilang, Bunga akhirnya kembali ke rumah pamanya dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senono oleh tersangka.

“Mendengar pengakuan korban, ibu korban kemudian melaporkannya di Polsek Julok.
Polsek Julok kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,” akunya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat rewskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap menghimbau, kepada orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mendidik dan mengawasi anak. Sebab, di era modern ini, anak tak hanya memiliki teman di sekolah maupun di lingkungan rumah, tetapi berteman di media sosial juga.

“Pertemanan anak di medsos mesti diakui sulit terpantau orangtua. Interaksi anak di medsos pula menjadi celah empuk anak diculik. Banyak contoh yang terjadi belakangan ini, di mana anak diculik atau dibawa lari oleh orang tak dikenal lantaran berkenalan di medsos,” himbaunya.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih