Example floating
Example floating
DaerahHukumSultra

Pembobol Lods Beras Diciduk Polisi

896
×

Pembobol Lods Beras Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA TIMUR, SULTRA – Asdar (29) yang keseharaiannya bekerja sebagai pedagang barang pecah bela di Kolaka Utara diciduk Polisi, setelah ketahuan membobol lods pedagang beras di lingkungan pasar lama, Lasususa Kolaka Utara. Dalam aksinya,  Asdar ditemani rekannya atas nama Iwan. Nama terakhir kini masih dalam buronan polisi atau masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).

Asdar tersangka pembobol lods pedagang Beras di lasusua diamankan jajaran Polsek lasusua. FOTO : IS

Aksi pencurian dengan cara membobol lods pedagang beras atas nama Andi Akbar untuk kebutuhan pulang kampong di Sulawesi Selatan. Meski Asdar yang saat menyandang status tersangka merupakan warga Desa Patawonua Kecamatan lasususa, Kolaka Utara. “Tersangka kami amankan di salah satu bengkel Pasar Lacaria, Rabu (1/2) dini hari, atau sekitar pukul 01.30 Wita.”Ujar kanit reskrim Polsek Lasusua Bripka Muh Aris kepada tegas.co di Mapolsek Lasusua, Kamis (2/2).

Bripka Muh. Aris, mengatakan, tersangka Asdar bersama rekannya Iwan saat melakukan aksinya dengan membobol lods Pasar Lacaria Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua. Kejadian ini diketahui saat seorang satpam pasar yang melihat Los Pasar telah terbuka. Aparat pun melakukkan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengendus Asdar dan seorang rekannya bernama Iwan yaang kini DPO. “Dari tangan pelaku, aparat berhasi mengamankan 10 sak beras yang terbagi tiga takaran. Dari pengakuan tersangka yang juga pedagang barang pecah bela dan sopir itu untuk biaya pulang kampong di Sulse,”katanya.

Atas aksinya itu, Asdar terancam pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara itu rekannya yang masih buron diharapkan untuk menyerahkan diri karena data dan identitasnya sudah dikantongi aparat Polsek Lasusua tentunya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut menyangkut aksi.

IS / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos