tegas.co, KOLAKA UTARA, SULTRA – Salah satu tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terpaksa dihadiahi timah panas di betisnya, setelah mengamuk dan hendak melarikan diri dari cengkraman Polisi Resort Kolaka Utara. Dua tersangka Curanmor yang diamankan jajaran Polsek Lasusua Irfan alias Ifan (20) dan ishak alias Ichang (17) Warga Desa patawonua Kecamatan Lasusua setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Pemberiah hadiah timah panas kepada Irfan oleh aparat Polres Kolaka Utara itu setelah dua tersangka diserahkan oleh kedua orang tuanya di mapolres. Tetapi tersangka mengamuk dan hendak melarikan diri, dengan kesigapan Polisi, tersangka terpaksa dihadiahkan timah panas pada bagian betis kiri. “Tersangka yang tertembak peluruh dari petugas di bawah ke rumah sakit jafar Harus untuk mengangkat proyektil yang bersarang dibetis tersangka,”Ujar Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Indah Puspasari kepada tegas.co saat ditemui di Mapolres Kolaka Utara, Rabu (1/2).
Iptu Indah Puspasari menjelaskan pada hari senin malam (30/1) malam sekitar Pukul 20.30 wita, Cici Astini yang akan mengembalikan motor Motor Yamaha 28D Mio warna hitam Nomor polisi DT 3293 DJ dengan motor rangka MH328D305AK257069 serta nomor mesin 28D-22565616 milik indri dirumah kosnya diDesa Ponggiha Kecamatan Lasusua.
Diperjalanan Cici merasa dibuntuti tersangka, setelah Cici tiba dikosnya Indri dan masuk. Selang beberapa menit Cici masih sempat membuang tisu dan melihat motor tersebut namun selang beberapa menit kemudian setelah dicek motor tersebut sudah hilang.
“Dari laporan korban dengan kronologis tersebut, aparat Polres Kolaka Utara langsung melakukan penyelidikan,”katanya.
Dari penyelidikan tersebut, Polisi berhasil mengendus tempat tinggal tersangka. Saat dilakukan penggerebekan dirumah Ishak alias Icang, kedua tersangka melarikan diri, namun berkat bantuan kedua Keluarga tersangka akhirnya menyerahkan diri dan diantar langsung oleh keluarganya di Kantor Polres
Dari pengakuan kedua tersangka, Kata Polisi berparas cantik itu, kedua tersangka baru pertama kali melakukan curanmor ini. Olehnya itu kmi menghimbau warga untuk tidak memarkir motornya ditempat yang sepi dan jangan lupa kunci pengamannya untuk dipasang. “Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun,”Tandasnya.
IS / HERMAN