Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Hukum

Waketum DPP Demokrat Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus E-KTP

1100
×

Waketum DPP Demokrat Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus E-KTP

Sebarkan artikel ini
Waketum DPP Demokrat Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus E-KTP FOTO : INT
Waketum DPP Demokrat Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus E-KTP FOTO : INT

tegas.co., JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jafar Hapsah, bakal menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik (E-KTP). Jafar Hapsah dalam kasus itu akan menjadi saksi untuk tersangka Sugiharto.

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin, (5/12/16).

Pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto yang telah berstatus tersangka. ini menjadi panggilan ulang karena sebelumnya Jafar mangkir dari panggilan Kamis lalu, 1 Desember 2016.

Selain Jafar, dalam mengusut kasus ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lain dari pihak swasta. Beberapa diantaranya, yakni Miryam S. Haryani, Muhammad Burhanudin dan Agustina Retnowati.

Untuk diketahui, pada perkara dugaan korupsi e-KTP ini, KPK menduga negara telah dirugikan sekitar Rp2,3 triliun, dari anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun. “Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka S,”ujar Priharsa.

RUL/NAYEF