Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahSultra

83 Kepala Desa Dilantik Berjama,ah

871
×

83 Kepala Desa Dilantik Berjama,ah

Sebarkan artikel ini

tegas.co. KOLAKA TIMUR, SULTRA –  Bupati Kolaka Timur H Tony Herbiansyah melantik sebanyak 83 Kepala Desa terpilih se – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) di Aula eks Kantor DPRD Koltim Rabu (1/2/).

Bupati Koltim H Tony herbiansyah saat menyematkan tanda pangkat kepala desa yang baru dilantik. FOTO : JUSRAN

Pelantikan 83 kepala desa dihadiri wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur, Ketua Tim penggerak PKK Koltim Hj Surya Adelina Tony Herbiansyah, Kepala Kejaksaan negeri kolaka Jeferdian SH, MH, kepala SKPD, Camat serta tokoh-tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Bupati Koltim dalam sambutannya, mengajak seluruh kepala desa terpilih dan baru dilantik, untuk tidak merayakan kemenangan yang berlebihan. Sebaiknya dirayakan secara wajar dan sujud sukur kepada Allah SWT, karena bakti dan pengabdian Kepala Desa dalam membangun desa, sangat ditunggu oleh masyarakatnya.

“Hari ini, adalah hari bersejarah dan momentum, karena memiliki kepala desa yang baru sebagai kekuatan baru dalam membangun Kolaka Timur. Pelantikan ini, merupakan puncak dari produk demokrasi yang telah berlangsung beberapa waktu lalu ditingkat desa, yakni pilkades serentak yang pertama kali di Kolaka Timur, yang dilakukan dengan mengelompokkan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa,”Ujarnya.

Koltim-1 itu dalam wejangannya untuk kepala Desa yang baru dilantik agar dalam   melaksanakan dan penuhi janji kepada masyarakat desa untuk membangun desa dan menghindari kepentingan pribadi, keluarga, golongan maupun para pendulungnya, dan mengajak kerjasama kepada calon yang tidak terpilih beserta pendukungnya.

Selain itu Kepala desa untuk dapat menjaga kondusifitas dan libatkan seluruh masyarakat desa dalam menjalankan tugas melalui penyelenggaraan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan maayarakat desa.

Selanjutnya, apabila melanggar kewajiban dan larangan, akan dikenai sanksi mulai dari teguran, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetal sebagai kades. Termasuk, segera menyusun RPJM Desa 2017-2023, RKD Desa, APBDes bersama BPD dan masyarakat desa yang menguatkan visi dan misi yang telah di janjikan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi desa dan kebijakan kabupaten melalu visi “Mewujudkan Kabupaten Koltim sebagai sebagai wilayah agrobisnis yang unggul dan berdaya saing”Terangnya.

Begitu juga dalam melaksanakan pembangunan desa sesuai RPMD desa dengan melibatkan BPD dan masyarakat serta melakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada, serta tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD partai Nasdem sultra itu menambahkan, Kepala desa yang dilantik agar memanfaatkan dan menggunakan kantor desa sebagai tempat memberikan payanan masyarakat dan hindari pelayanan dirumah pribadi. Termasuk memanfaatkan dan memelihara kekayaan serta aset desa dengan baik dan benar, untuk kepentingan pembangunan desa serta hindari untuk kepentingan peibadi.

Ditambahkan, agar selalu melakukan pengelolaan keuangan desa dengan tertib, transparan dan dapat dipertanggungkawabkan. “Tugas terpenting adalah penting dalam waktu dekat, untuk melakukan penagihan pelunasan PBB dan melancarkan penyaluran raski,”Tandasnya.

JUSRAN / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos