Tim Verifikasi Akreditasi Faktual Kanwil Kemenkumham Berkunjung ke LBH HAMI Sultra Cabang Baubau

Tim Verifikasi Akreditasi Faktual Kanwil Kemenkumham Berkunjung ke LBH HAMI Sultra Cabang Baubau
Tim Verifikasi Akreditasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra melakukan verifikasi faktual ke kantor LBH Hami Sulawesi Tenggara Cabang Baubau, Senin (13/5/24).

TEGAS.CO,. BAUBAU – Tim Verifikasi Akreditasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan verifikasi faktual ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hami Sulawesi Tenggara Cabang Baubau, Senin (13/5/24).

Sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional kembali Membuka Kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum untuk Mendapatkan Akreditasi Bantuan Hukum, salah satu bagian proses itu adalah verifikasi faktual lapangan.

Iklan Antam HBA

Ketua LBH HAMI Sultra Cabang Baubau Adv La Ode Muhammad Wahyu Saputra S.H mengatakan, Sebelumnya LBH HAMI Sultra Cabang Baubau telah mengikuti kegiatan verifikasi administrasi dengan meng-upload 35 perkara bantuan hukum yang terdiri atas 27 perkara litigasi dan 8 perkara non litigasi.

Calon Pemberi Bantuan Hukum harus melewati beberapa tahap Verifikasi, Tahap I Verifikasi Upload kelengkapan Berkas, Kemudian Tahap ke II proses Verifikasi Berkas Administrasi.

Adapun berkas yang dilakukan pemeriksaan antara lain data pengurus, data advokat, data paralegal, data organisasi bantuan hukum, data perkara litigasi nan non litigasi.

“Meskipun Lembaga ini belum terakreditasi, namun bukan halangan bagi kami untuk tetap bisa memberikan bantuan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Karena itu Sudah menjadi komitmen kami bersama dan kami ucapkan terima kasih kepada Tim Kanwil Kemenkumham Sultra yang sudah bersedia datang ke Kantor Lbh HAMI Sultra Cabang Baubau,” Pungkasnya.

Foto Bersama

Usai kunjungan proses verifikasi faktual berlangsung pertemuan kemudian diakhiri dengan foto bersama.

Komentar