tegas.co, JAKARTA –Sidang sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara hari ini (Selasa (4/4) akan di lakukan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Mahkama Konstitusi. Dari proses pendaftaran hingga persidangan, sejumlah sengeketa telah di putus.
Khusus untuk sengketa Pilkada di wilayah Sulawesi Tenggara, MK telah membacakan keputusannya dengan menolak gugatan Pilkada Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (3/4/2017).
Hari ini, Selasa (4/4) Majelis Hakim Mahkama Konstitusi RI memutuskan untuk menolak sengketa hasil Pilkada Kota Kendari atau menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman.
Dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang dilaksanakan Selasa (4/4/2017) oleh hakim panel 2 yang diketuai oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan gugatan perkara Pilkada Kota Kendari yang diajukan pemohon pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 1, Abdul Rasak – Haris Andi Surahman terhadap paslon pemegang suara terbanyak nomor urut 2, Adriatma Dwi – Sulkarnain dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dengan kata lain di tolak.
“Atas keputusan tersebut gugatan tersebut di MK kami Tolak,”Tegasnya
Pertimbangan majelis hakim diungkapkan, pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara gugatan Pilkada batas persentase yakni maksimal 1,5 persen dari total jumlah suara sah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari yang mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 158.
Mejalis hakim membacakan bahwa perbedaan selisih suara antara pemohon (Abdul Rasak – Haris Andi Surahman) dan termohon (Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain) selaku pemegang suara terbanyak diatas 1,5 persen persen yakni 4,13 persen atau lebih 2269 suara.
MAS,UD / HERMAN
Komentar