Tegas.co Nusantara

Demo Tolak RUU, Mahasiswa Aceh Singkil Bawa 10 Tuntutan

82
×

Demo Tolak RUU, Mahasiswa Aceh Singkil Bawa 10 Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Demo Tolak RUU, Mahasiswa Aceh Singkil Bawa 10 Tuntutan
Ratusan mahasiswa Aceh Singkil menggelar demo ke Gedung DPRK, menolak revis UU KPK dan RKUHP.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil berunjuk rasa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Revisi UU KPK, Jumat (27/9/2019).

Ratusan mahasiswa gabungan dari tiga perguruan tinggi membawa sedikitnya 10 tuntutan di sampaikan ke DPRK, yaitu

1.Mencega keras tindakan referesif yang dilakukan oknum-oknum polri yang tidak bertanggungjawab.

2.Menolak RUU KUHP yang bersifat kontroversial.

3.Menolak Pasal 218 RUU jurnalis dan warganet yang menyampaikan kritik dan saran kepada Presiden.

4.Menolak dan menghapus Pasal 432 RUU KUHP gelandangan di denda 1 juta.

5.Menolak Pasal 604 RUU KUHP tentang tindak Pidana korupsi.

6.Presiden RI mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan KPK terhadap upaya pemberantasan korupsi Indonesia.

Demo Tolak RUU, Mahasiswa Aceh Singkil Bawa 10 Tuntutan
Pembacaan tuntutan penolakan RUU KUHP dan revisi UU KPK oleh staf ahli DPRK dan di dampingi ketua sementara dan anggota beberapa anggota dewan.

7.Pemerintah Pusat agar menghentikan kriminalisasi aktivis HAM, Rasisme Papua dan stop militerisme.

8.DPR RI membatalkan RUU Pemasyarakatan.

9.DPR RI merevisi RUU Pertanahan agar lebih berpihak pada Rakyat.

10.DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.

Tuntutan tersebut langsung diteken Anggota DPRK Aceh Singkil yang akan nantinya dikirim ke DPR RI dan Presiden Joko Widodo.

Yeni Rowita, perwakilan massa aksi mengencam dengan keras atas lahirnya RUU KUHP yang kontroversi, di antaranya Pasal 218, yang berbunyi jurnalis dan warganet yang menyampaikan kritik dan saran kepada presiden dipidana 3 tahun penjara.

“Kami juga menolak revisi UU KPK. Revisi tersebut kami anggap melemahkan KPK. Kami dari Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil sangat tidak terima dengan semua ini,” teriak Yeni.

AHMAD JEKI