TEGAS.CO,. KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menggelar diskusi dan kampanye dengan topik “Mendesak Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)”. Kegiatan itu digelar secara virtual pada Sabtu (20/8/2022).
Turut hadir sebagai pemateri adalah Gema Gita Persada, Pengacara Publik LBH Pers Jakara dan Ramadan Tabiu selaku Dosen Hukum Pidana Universitas Halu Oleo Kendari.
Sebanyak 20 jurnalis dan 10 mahasiswa menjadi peserta dalam kegiatan yang didukung oleh AJI Indonesia tersebut.
Sebagai pemateri, Ramadan Tabiu menjelaskan KUHP yang ada saat ini merupakan warisan era Hindia Belanda yang belum berubah sampai saat ini, sementara perlu ada pembaruan KUHP secara total/menyeluruh.
Ada tiga alasan utama pembaruan KUHP ini. Pertama, alasan politis, bahwa sebagai negara yang merdeka, wajar bahwa negara Republik Indonesia memiliki KUHP yang bersifat nasional.
Komentar