Berita UtamaKendari

AJI Kendari Gelar Diskusi dan Kampanye

726
×

AJI Kendari Gelar Diskusi dan Kampanye

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Banyak asas dan rambu-rambu sistem informasi hukum (Siskumnas) tidak terintegrasi dalam KUHP.
 
“Ini perjalanan panjang bangsa kita. Masa kita lebih senang dengan KUHP yang dibuat penjajah ketimbang kita buat sendiri, yang dari segi filosofis, asas maupun pengertian-pengertian dalam hukum itu sangat-sangat kolonial. Mulai dari segi pemidanaan yang sangat kaku,” ujar Ramadan dalam diskusi tersebut.   
 
Pembaruan KUHP telah melalui perjalanan yang sangat panjang. Periode 1958 – 1993: Periode konsep lembaga pembinaan hukum nasional-badan pembinaan hukum nasional (LPHN/BPHN), yaitu periode pengkajian dan penyusunan. Lalu pada 1994-2010: Periode Konsep Direktorat KUMDANG & Dirjen PP, yaitu periode Penyusunan RUU KUHP. Sementara 2013-2019: periode pembahasan di DPR.

Terkini mulai 6 Juli 2022: Pemerintah telah menyerahkan draft RKUHP ke DPR untuk membahas pasal-pasal yang dipersoalkan.


 
Bagi Ramadan, saat ini jadi peluang yang baik untuk pembaruan KUHP, apalagi didukung oleh pemerintah. Apabila, pemerintahan berganti maka belum tentu akan memperhatikan pembaruan ini karena bisa jadi pemerintahan selanjutnya justru memperhatikan yang lain, misalnya hukum tentang tambang.
 
Terkait penghapusan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, Ramadan kurang sependapat dengan kata “penghapusan” ini, sebab harus punya reasoning yang kuat & jelas secara filosofi maupun ide dasar dalam pembaharuan RKUHP termasuk pasal yang dipermasalahkan.
 
Misalnya pada pasal tentang Penghinaan Terhadap Presiden & Wakil Presiden yang dianggap bermasalah. Menurut dia, ini tidak melarang kritik tapi yang dilarang adalah menghina.