Sebanyak 3 di antaranya diputus bersalah oleh majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. 3 jurnalis yang divonis bersalah yakni Mohamad Sadli Saleh, Diananta Putra Sumedi, dan Muhammad Asrul.
Terkait kasus Muhammad Asrul, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa apa yang ditulis oleh Terdakwa merupakan produk jurnalistik, namun Hakim tetap memvonis Asrul bersalah dengan hukuman penjara 3 bulan.
Hal ini, lanjut Gita, menunjukan minimnya perspektif pers serta keberpihakan yang clear dari aparat penegak hukum.
Kini, lanjut Gita, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE terharmonisasi dalam RKUHP yang kembali dapat digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis dan aktivis.