Soal hal ini perlu disuarakan bersama-sama termasuk masayarakat, sebab boleh jadi bukan saja jurnalis yang akan terkena.
“Masyarakat juga perlu diedukasi karena rata-rata mereka suka sekali online di media sosial Facebook, dan lain sebagainya. Ketika mereka curhat masalahnya bersentuhan dengan orang-orang tertentu itu bisa dipidanakan,” ujar Sadli.
Jurnalis dari media Zonasultra.id, Yudin sepakat dengan Sadli bahwa perlu ada kampanye kepada masyarakat terkait dengan ancaman kebebasan berpendapat yang muncul dari adanya pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
Sementara peserta dari media Tribunnewssultra, Fadli Aksar menekankan pentingnya aparat penegak hukum agar selalu menyerahkan kasus sengketa pers ke Dewan Pers, bukan malah memproses jurnalis dengan UU ITE.
Hal ini jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan salah satu fungsi Dewan Pers adalah: “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.” (Pasal 15 Ayat (2)
Laporan: LRA11
Editor/ Publisher: YUSRIF