Kedua, alasan praktis, bahwa pada kenyataannya sedikitnya sarjana hukum Indonesia yang mampu memahami bahasa Belanda serta asas-asas hukumnya.
Ketiga, alasan sosiologis, bahwa di mana KUHP berisi pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa. Selain itu, KUHP belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ramadan juga menyebut masalah KUHP yang berlaku saat ini banyak kelemahannya secara substansial, di antaranya: ide dasar, norma/sistemnya, pola jenis/lama/pelaksanaan pidana. KUHP warisan Hindia Belanda juga ini bertolak dari paham individualisme, paham liberalisme dan bersifat kaku.
Komentar