Perbedaan mengkritik dan menghina cukup jelas. Mengkritik berarti pengungkapan pendapat untuk hal-hal yang konstruktif, sedangkan menghina adalah bentu serangan terhadap seseorang secara personal.
Ramadan menjelaskan, penghinaan dapat terbagi dua yakni memfitnah dan menista. Misalnya menyamakan sesuatu dengan binatang. Bagi dia ini tidak boleh dibiarkan dan harus diatur dalam KUHP, apalagi yang dihina adalah seorang kepala negara.
“Makanya ini harus dipahami dulu ide dasarnya. Ide dari pembaruan KUHP itu adalah keseimbangan Pancasila dan Pembangunan Nasional,” ujar Ramadan.
Sementara Pengacara Publik LBH Pers Jakara, Gema Gita Persada menjelaskan tentang regresi/penyusutan kemerdekaan pers pada Undang-Undang ITE dan RKUHP.
Komentar