Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1946 pada Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun”.
Kemudian pada 27 ayat 3 yang berbunyi UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Lalu, pasal 28 ayat 2 yang berbunyi dalam UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertent berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Berdasarkan laporan tahunan LBH Pers, dalam rentang waktu 2019-2022 setidaknya terdapat kasus kriminalisasi, pelaporan pidana terhadap kerja-kerja pers dan tidak melakukan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Komentar