Pasal 27 ayat 3 UU ITE terharmonisasi dengan pasal-pasal penghinaan RKUHP; Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan pasal pemberitaan bohong di RKUHP; serta Pasal 28 ayat (2) dengan pasal penghinaan terhadap golongan penduduk di RKUHP.
“Pengesahan pasal-pasal bermasalah pada RKUHP merupakan pengkhianatan reformasi, melegitimasi tindakan kriminalisasi, mengubur semangat demokrasi serta menghapus kehormatan terhadap hak asasi,” terang Gita.
Lewat diskusi bersama tersebut, beberapa peserta mengemukakan rekomendasi terkait RKUHP. Salah satunya adalah Mohamad Sadli Saleh, jurnalis yang pernah menjalani hukuman penjara akibat dijerat pasal karet UU ITE.
Menurut Sadli, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP perlu dilawan secara bersama-bersama sebelum disahkan menjadi KUHP, dan UU ITE harus terus diperjuangkan agar direvisi.
Komentar