Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKonawe Kepulauan

Diduga Palsukan Data Diri dan Tandatangan Masyarakat, Kepala Desa Mata Bubu Dilaporkan ke Polisi

607
×

Diduga Palsukan Data Diri dan Tandatangan Masyarakat, Kepala Desa Mata Bubu Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Dokumen pemalsuan tanda tangan masyarakat HOK Pembagunan Lampu jalan Desa Mata Bubu

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Sejumlah masyarakat Desa Mata Bubu Kecamatan Wawonii Utara, Konawe kepulauan (Konkep) melaporkan kepala desanya di Polsek Waworete atas dugaan pemalsuan tanda tangan Hari Orang Kerja (HOK) pembagunan pondasi tiang lampu jalan tahun anggaran 2021.

Laporan masyarakat tersebut diwakili oleh salah satu korban, Rusdin. Dia menjadi korban pemalsuan data diri serta tandatangan.

“Pekerjaan tersebut jika di HOK-kan seharusnya ada pemberdayaan bagi masyarakat setempat, berdasarkan informasi dan data yang kami himpun dan dapatkan itu, terkait pekerjaan pembagunan pondasi tiang lampu jalan itu totalnya sebanyak 70 unit,” kata Rusdin yang ditemui di kediamannya, Minggu (30/7).

Dia menjelaskan, dari 70 unit itu, yang masuk kategori HOK adalah 30 unit tepat berada di depan rumah warga. Setelah dikalkulasikan dari pekerjaan tersebut, yang upahnya Rp80 ribu, maka jika dikali satu minggu berjumlah Rp560 ribu.

“Jika dikali satu bulan, jumlahnya itu Rp16.800.000,” sebut Rusdin

Rusdin menyayangkan pekerjaan tersebut tidak diswadayakan bagi masyarakat. Ironisnya lagi, tandatangan serta data diri 30 masyarakat dipalsukan, untuk keperluan laporan pertanggungjawaban Desa Mata Bubu.

“Hal itu kami ketahui nanti di tahun 2023 padahal anggaranya itu tahun 2021, kami nilai itu merupakan kejahatan yang terstruktur yang di pertontonkan pemerintah Desa Mata Bubu,” kesalnya.

Di tempat berbeda, Ketua TPK Desa Mata Bubu, Irsal Saleh membenarkan pekerjaan pembangunan fondasi tiang lampu jalan, totalnya 70 unit, dan yang masuk HOK 40 unit.

Irsal Saleh juga mengatakan bahwa upah per unit pekerjaan tersebut adalah Rp15 ribu, yang dikerjakan oleh TPK selama satu minggu.

Irsal mengakui, hal itu merupakan kekeliruan dari TPK Mata Bubu, karena tidak memberdayakan masyarakat sekitar.

” Terkait pemalsuan identitas sertatanda tangan sebanyak tiga puluh nama yang tercantum dalam lampiran HOK itu saya mengakuinya yang melakukanya berdasarkan inisiatif serta kesadaran saya sendiri melakukanya dan tidak diketahui kepala desa seperti yang didugakan,” ujar Irsal saat dikonfirmasi

Penulis: Arkam Asrulgazali

Editor: Redaksi

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos