Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSultra

Tiga Tersangka Kasus Tipikor di Blok Mandiodo Dipindahkan di Lapas Kelas IIA Kendari

569
×

Tiga Tersangka Kasus Tipikor di Blok Mandiodo Dipindahkan di Lapas Kelas IIA Kendari

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konut tiba di Bandara Halu Oleo Kendari, dan langsung dibawa di Lapas Kelas IIA, Senin (31/7)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bandara Halu Oleo (HO) Kendari, Senin (31/7).

Ketiganya yakni, Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mineral (LAM), Sugeng Mulianto (SM) sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM, dan Erik Viktor Tambunan (EVT) selaku Evaluator Rancangan Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Kementerian ESDM. Mereka dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan tahanan penyidik Kejati yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

“Mereka akan tetap dibawa, artinya itu merupakan proses sementara sebelum yang bersangkutan dilimpahkan ke penuntutan untuk di sidangkan,” kata Ade Hermawan saat ditemui di Bandara Halu Oleo, Senin (31/7).

Kedatangan tiga tersangka itu, lanjut Ade, merupakan bagian dari proses penyelesaian penyidikan. Usai dilakukan penyidikan maka akan segera dituntaskan atau dilimpahkan ke proses penuntutan untuk segera di sidangkan.

“Harus selesai ini secepatnya, karena masa penahanannya terbatas,” lanjut Ade Hermawan.

Ade bilang, penyidik masih terus melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Semuanya akan dimintai keterangan. Pokoknya semua yang terkait dengan pengolahan pertambangan di Mandiodo ini akan kita mintai keterangan,” jelas Ade.

“Siapapun ya. Artinya untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Sultra telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus tipikor pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), diantaranya OS Direktur PT LAM, WAS pemilik PT LAM, HA selaku GM PT Antam Konut, AA Direktur PT KKP, GL Pelaksana PT LAM, SM Kepala Geologi Kementerian ESDM, dan EVT selaku Evaluator RKAB Kementerian ESDM.

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Terima kasih