TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Komisi Informasi Sulawesi Tenggara gelar kegiatan Goes To Campus yang berkerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) di Aula Bahtiar FISIP UHO, Senin (13/5/2024).
Komisi Informasi Goes To Campus mengambil tema kegiatan “Peran Mahasiswa Dalam Keterbukaan Informasi Publik”. Giat ini diikuti oleh ratusan Mahasiswa FISIP UHO.
Adapun yang menjadi pemateri adalah Dr. M. Najib Husein S, S.Sos, M.Si, selaku ketua Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP UHO, Sukriyaman, S.Sos, selaku Wakil ketua Komisi Informasi, dan moderator Marsia Sumule G, S.Sos., M.I.Kom, selaku ketua Program Studi Jurnalistik FISIP UHO.
Sosialisasi keterbukaan informasi menargetkan elemen akademisi, Mahasiswa dan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan di Sulawesi Tenggara (Sultra)
Dekan FISIP UHO Prof. Dr. Eka Suaib, M.Si, dalam sambutanya menyampaikan terima kasih atas inisiasi dan keinginan Komisi Informasi untuk datang ke kampus.
“Dengan masuknya Komisi Informasi, kami itu berbenah diri, informasi dan sarana harus diperbaiki. Satu hal yang ingin dibenahi juga bahwa aluran informasi bukan hanya melalui web resmi, tapi masih ingin kita kembangkan sehingga informasi yang didapatkan bisa dengan baik,” jelas Eka Suaib sembari membuka kegiatan.
Sosialisasi keterbukaan informasi menargetkan elemen akademisi, Mahasiswa dan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil ketua Komisi Informasi, Sukriyaman menjelaskan, kampus UHO merupakan yang ketiga didatangi dan akan ada lagi.
Cara Melapor
Sukriyaman juga memberitahukan cara masukan laporan yaitu, ketika masyarakat meminta laporan ke badan publik dalam waktu 10 hari belum ada tanggapan, maka masyarakat harus menyurat lagi dengan pernyataan keberatan informasi belum diberikan. Dan dalam waktu 7 hari tidak diberikan, maka tunggu sampai 30 hari dan laporkan pada Komisi Informasi dengan pernyataan permohonan sengketa informasi.
“Selanjutnya kami akan memanggil badan publik terkait sebagai termohon dan yang melapor sebagai pemohon lalu disidangkan. Kemudian akan dipertanyakan apakah informasi yang diminta terbuka atau tertutup, wajib diberikan atau tidak diberikan,” lanjutnya.
Syarat berkas ketika melapor hanya membawa KTP dan bukti permintaan Informasi, tanpa pungut biaya.
Diketahui, badan publik di Sultra masih stagnan terhadap keterbukaan informasi.
Sejauh ini, laporan masyarakat yang masuk cenderung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sultra.
Publisher : Dion
Komentar