Wagub Sultra Tanggapi Usulan Evaluasi Kadis Kominfo: “Nanti Kita Lihat”

Wagub Sultra Tanggapi Usulan Evaluasi Kadis Kominfo:
Wagub Sultra, Ir. Hugua., M.Ling

Kendari, TEGAS.CO – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua, menanggapi usulan evaluasi terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah.

Usulan tersebut mengemuka dalam acara silaturahmi dan halal bihalal di rumah jabatan Wagub pada Jumat lalu.

Menanggapi desakan dari berbagai pihak, Wagub Hugua, dengan senyum tersipu, menyatakan bahwa pasangan ASR-Hugua berkomitmen pada pemerintahan yang bersih.

Namun, ia hanya memberikan jawaban singkat, “Nanti kita lihat,” terkait rencana evaluasi tersebut.

Pernyataan Wagub ini muncul di tengah kontroversi yang terus membayangi Ridwan Badallah.

Jejak digitalnya menunjukkan serangkaian kontroversi sejak menjabat sebagai pejabat eselon II di Pemprov Sultra, menimbulkan pertanyaan tentang sikap arogansi dan ketidakpeduliannya terhadap otoritas dan masyarakat.

Rekomendasi DPRD Sultra Dua Kali Diabaikan

DPRD Sultra telah dua kali merekomendasikan pencopotan Ridwan Badallah. Rekomendasi tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan kontroversial, termasuk cekcok dengan Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala.

Meskipun rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada tiga gubernur, hingga kini belum ada tindakan yang diambil.

Kasus Kekerasan dan Pelanggaran Prosedur

Selain itu, Ridwan Badallah juga dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap wartawan dan aktivis, serta terlibat perkelahian dengan ASN lainnya.

Lebih lanjut, ia juga diduga melanggar prosedur dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) saat menjadi Penjabat Bupati Buton Selatan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa empat SK yang dikeluarkan Ridwan Badallah pada 17 Februari 2025 tidak sesuai prosedur.

“Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang ditetapkan melalui 4 (empat) Surat Keputusan Penjabat Bupati Buton Selatan tanggal 17 Februari 2025 dilakukan tanpa melalui Pertimbangan Teknis BKN,” demikian pernyataan resmi BKN.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar