Andri Dermawan: Alat Berat Milik PT. Ifishdeco Senilai Rp1 Millyar Bakal Disita

Andri Dermawan: Alat Berat Milik PT. Ifishdeco Senilai Rp1 Millyar Bakal Disita
Andre Dermawan saat memberikan keterangannya

Kuasa Hukum masyarakat lingkar Tambang, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Dermawan, SH MH mengungkapkan, PT. Ifishdeco membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 Millyar akibat menambang di lokasi milik warga.

Ganti rugi tersebut kata Andri, atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1529 K/Pdt/2018.  Tertanggal 10 Agustus 2018.

Namun karena tak kunjung dibayar sehingga akan dilakukan eksekusi dengan menyita sejumlah alat berat senilai Rp.1 Millyar milik PT. Ifishdeco.

“Kami sudah meminta pengadilan negeri Sita eksekusi terhadap barang bergerak (alat berat), kemudian di lelang untuk mmbayar ganti kerugian sebesar Rp1 millyar, karena masuk ke lokasi warga (Klien) kami menambang,”terang Andri kepada tegas.co, Selasa (6/8/2019).

Dalam putusan tersebut berbunyi; menimbang, bahwa berdasarkan surat – surat bersangkutan. Penggugat dalam gugatannya, memohon kepada pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut,

  1. Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tindakan – tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara.
  2. Menghkum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1 Millyar.

Perkara perdata ini antara PT. Ifishdeco dengan Hardin Silondae, warga desa Asingi, kecamatan Tinanggea, Konsel.

Hardin Silondae kemudian menguasakan kepada Andri Dermawan, SH. MH, CLA,CIL selaku kuasa hukumnya.

T I M

Komentar