Polisi Tak Tahan Kadis Perindag Muna Meski Sudah Tersangka

Polres Muna belum menahan tersangka Kepala Dinas Perindag Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Darmansayah terkait kasus dugaan penganiayaan kepada korban Muharam.

Polisi berasalan, Darmansyah tak ditahan karena ada kebijakan terkait pandemi Virus Corona.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka, selaian itu Polres Muna sebelumnya telah mengirim berkas perkara di kejari Muna namun berkas tersebut dikembalikan dan diberikan petunjuk untuk kelengkapan berkas.

“Kita akan penuhi dulu sesuai pentujuk-petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Muna,” ungkapnya, Selasa (5/5/2020).

Rencana pihak Polres Muna hari ini akan mengirim kembali berkas perkara tersebut di Kejari Muna.

“Semua rangkaian pemeriksaanya telah kami selesaikan jadwalnya hari ini kami pengriman kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Muna setelah itu kami menunggu lagi hasilnya sesudah diteliti apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada hal-hal petunjuk lebih jauh,” jelasnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu juga mengungkapkan tersangka yang dilaporkan sangat kooperatif.

“itulah kebijakan yang ada terkait dengan pandemi Virus Corona bahwa semua perkara yang cukup bukti itu tidak dapat ditahan karna kita juga harus melihat dampak-dampak corona kita juga harus mengutus mata rantai bukan hanya melakukan pecegahan di luar,” katanya.

Sebelumnya, Kadis perindag Kabupaten Muna dilaporkan oleh korban Muharam warga Kelurahan Fookuni pada 24 Februari 2020.

Laode Awalludin