Saat Cita-Cita Anak Negeri Terhalang Zonasi

Ilustrasi

Bak peristiwa sejarah tahunan yang terus saja berulang, kekacauan dan ketidak adilan terus saja terjadi saat awal tahun ajaran baru dimulai. Dilansir dari Kompas tv.com, orang tua murid terus mempermasalahkan aturan penerimaan siswa baru sistem zonasi yang lebih mengutamakan usia.

Protes keras orang tua murid terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/06/2020). Orang tua murid yang diketahui bernama Hotmar Sinaga ini marah karena anaknya yang berusia 14 tahun, gagal masuk ke SMA, karena terlalu muda.

Iklan KPU Sultra

Hotmar menilai sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan kriteria usia. Orang tua murid ini mengaku salah sudah bertindak tidak etis, namun dirinya merasa perlu menyuarakan aspirasinya.

Sementara itu, dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyarankan kepada orang tua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru tahun 2020, untuk mengikuti jalur prestasi.
Terkait penerimaan berdasarkan usia, Pemprov DKI menegaskan, hanya menjalankan peraturan Kemendikbud tentang PPDB. Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020-2021. Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Begitulah kebijakan yang sejatinya telah diberlakukan sejak tahun 2017 lalu, tahun demi tahunya selalu saja terjadi kekacauan. Terjadinya wabah Covid-19 semakin memperparah keadaan, pasalnya pendaftaran dilakukan secara daring atau online sehingga banyak terjadi kendala baik dari pihak orang tua murid maupun sekolah. Sepeti gangguan jaringan, keterbatasan orang tua dalam mengakses internet dan lain sebagainya.

Dan dari pihak sekolah pun dari tahun ke tahun ikut berkeluh kesah, pasalnya masih ada saja ditemui kecurangan administrasi seperti, pemalsuan surat keluarga, surat keterangan tidak mampu, adanya karu keluarga ganda, surat rekomendasi dari pihak tertentu dan lain sebagainya.

Demikianlah, sengkarut PPDB tahun ini benar-benar telah membuka mata akan ketidakmampuan negara dalam memberikan fasilitas pendidikan yang mencukupi agar anak usia sekolah dapat tertampung di sekolah negeri yang berkualitas tanpa menghadapi kekisruhan. Padahal sejatinya pendidikan merupakan hak mendasar bagi individu dan masyarakat.

Sedemikian miskinkah negeri ini sehingga tidak mampu memberikan pelayanan pendidikan? Ataukah tata kelola negara yang salah, ditengah sumber daya alam yang melimpah namun dikuasai oleh orang-orang yang serakah?
Jika di telusuri secara mendalam, problem PPDB zonasi ini tidak terlepas dari paradigma pemegang kekuasaan yang menerapkan sistem kapitalis sekuler, dimana menempatkan negara hanya sebagai regulator dan fasilitator bagi swasta dan para pemilik modal dan bukan sebagai operator atau pelaksana, dengan memberikan keleluasaan seluas-luasnya kepada pemodal untuk terlibat dalam kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh negara.

Hal ini berbanding terbalik dengan sistem Islam. Dimana Islam mempunyai paradigma yang Shahih tentang kehidupan dan solusi atas seluruh permasalahan kehidupan. Baik secara politik dan spiritual, Islam memandang bahwa menuntut ilmu merupakan ibadah sebagaimana firman Allah swt:
“(Apakah kamu hai orang -orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharap rahmat Tuhannya? Katakanlah: ”Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”. (QS. Azzumar:9).

Islam memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat, dan hal itu harus terpenuhi dengan baik oleh negara Rasulullah saw. bersabda:
“Imam itu adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.” (HR. Al-Bukhari)
Sistem pendidikan berkualitas hanya akan ada dalam sistem Islam, yaitu sistem yang menerapkan seluruh aspek kehidupan sehingga melahirkan peradaban agung yang membawa kemaslahatan bagi setiap umat. Dan hanya melalui khilafah, aman keemasan peradaban akan terwujud. Mari kembalikan masa keemasan tersebut dengan memperjuangkan khilafah untuk tegak kembali.
Wallahu a’lam bishawab.

Oleh : Ummu Abror
Ibu Rumah Tangga dan Pengajar