Tidak Netral, DPMD Konsel Tegur Oknum Panitia Pilkades Baito

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar secara serentak se Konsel pada 1 April 2018 lalu mendapatkan protes oleh warga setempat.

Mereka menilai panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Baito dalam bekerja tidak sesuai dengan perundang-undangan maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades yang ada. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masalah yang ditemukan.

Iklan Pemkot Baubau

Terkait hal itu, salah seorang masyarakat Desa Baito, Kecamatan Baito, Abino telah melaporkan panitia sembilan Pilkades ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.

Abino menilai, Pilkades Desa Baito harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dimana, kata dia, telah ditemukannya beberapa kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades. Pertama, tidak adanya pemberitahuan secara tertulis atau penempelan DPS dan DPT sebelum dilaksanakan pleno penetapan DPT.

“Daftar pemilih yang masuk dalam DPS secara sepihak dihilangkan sehingga tidak masuk lagi dalam DPT,” terang Abino kepada tegas.co.

Selain itu, lanjut dia, daftar nama yang masuk dalam DPT Tambahan yang seharusnya masuk dalam DPT, secara sepihak oleh Panitia tidak memasukannya lagi dalam DPT, akhirnya banyak pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya.

Serta, dalam proses pemilihan, masyarakat yang tidak masuk dalam DPT dan memiliki legalitas kependudukan tidak dibolehkan untuk menyalurkan hak pilihnya.

Parahnya lagi, sambung dia, Sekretaris panitia Pilkades atas nama Misna Mangidi terindikasi memihak kepada salah satu pasangan calon, hal ini dibuktikan dengan menghadiri acara syukuran kepada calon terpilih, dimana hal itu belum dilakukan pelantikan calon terpilih tersebut.

Dengan pelanggaran-pelanggaran diatas, kami mendesak Kepala DPMD Konsel untuk segera mengepaluasi Panitian Pilkades yang terindikasi inprosedural dalam melaksanakan tahapan.

“Kami juga meminta kepada DPMD untuk merekomendasikan pemilihan suara ulang di Desa Baito, dimana tahapan Pilkades tersebut dilaksanakan tidak sesuai aturan serta Perbup Pilkades serentak se Konsel,” paparnya.

Kami juga, tambah dia, meminta kepada DPMD Konsel untuk tidak melibatkan lagi panitia Pilkades yang ada saat ini pada kepanitiaan selanjutnya, baik itu Pilkades selanjutnya, Pilbup, Pilgub, Pilcaleg serta Pilpres.

Sementara itu, Kepala DPMD Konsel, DR Sahlul kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, kemarin, Selasa 10/4/2018 mengaku pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait laporan atau aduan tersebut.

“Kami sudah lakukan evaluasi terkait laporan tersebut, dan telah memberikan teguran kepada salah satu panitia sembilan Desa Baito,” ujar Sahlul.

Tidak hanya itu, sambungnya, upaya mediasi DPMD pun lakukan pada calon yang kalah dan pada akhirnya mereka sudah legowo.

Untuk diketahui Pilkades Desa Baito, Kecamatan Baito diikuti 5 (lima) pasangan calon masing-masing, nomor urut 1. Firdaus. T meraih 67 suara, 2. Ansyarullah meraih 215 suara, 3. Nasrun meraih 108 suara, 4. Milwan meraih 136 suara, 5. Slamet 77 suara.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar