
SULAWESI TENGGARA., TEGAS.CO – Sengketa berkepanjangan mengenai status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia, atau yang juga dikenal sebagai Pulau Kakabia, kembali mencuat setelah wamendagri meminta pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk percepatan realisasi RTRW dan batas desa yang disampaikan pada
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 serta Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di Ballroom Nirwana Buton Villa, Kota Baubau pada 14 April 2025.
Menanggapi pernyataan wamendagri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak, dengan tegas menyatakan bahwa Pulau Kawi-Kawia merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sultra.
Pendapat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, yang dalam lampirannya mencantumkan peta wilayah dengan Pulau Kawi-Kawia termasuk di dalamnya.
“Solusi untuk percepatan realisasi RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara adalah dengan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2011,” ujar Fajar Ishak di Gedung DPRD Sultra pada Rabu, 16 April 2025.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas desakan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, yang sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi Sultra untuk segera mempercepat realisasi RTRW.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berpegang teguh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia.
Peraturan ini secara eksplisit menetapkan Pulau Kakabia sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Perbedaan mendasar kedua peraturan inilah yang menciptakan ketidakpastian hukum dan secara signifikan mempengaruhi proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan semakin memperumit penyelesaian sengketa wilayah tersebut.
Upaya penyelesaian sengketa ini juga sempat bergulir di tingkat yudikatif. Bupati Kepulauan Selayar dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar mengajukan permohonan judicial review atas Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penentuan batas daerah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Lebih lanjut, MK menekankan bahwa perselisihan batas daerah antar provinsi seharusnya diselesaikan secara internal oleh pemerintah pusat melalui mekanisme penyelesaian perselisihan batas daerah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang jelas, sengketa mengenai status Pulau Kawi-Kawia hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Pernyataan Fajar Ishak yang mendesak pencabutan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 menjadi salah satu usulan solusi konkret dari pihak DPRD Sultra untuk memecah kebuntuan dan mempercepat realisasi RTRW provinsi.
PUBLISHER: MAS’UD