JaDI Konsel Ingatkan KPU Membentuk Badan Adhoc Pilkada Berintegritas

JaDI Konsel Ingatkan KPU Membentuk Badan Adhoc Pilkada Berintegritas
Sutamin Rembasa

Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sutamin Rembasa berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, agar memperketat seleksi anggota badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konsel mendatang.

Sebab, kata Sutamin sapaan akrabnya, proses rekrutmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

menjadi hal yang sangat penting untuk mendapatkan penyelenggara Pemilu yang berkomitmen meningkatkan kualitas demokrasi.

Anggota PPK, PPS dan KPPS memiliki peran strategis dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Karena itu, sambungnya, KPU Konsel harus memperketat seleksi anggota badan adhoc tersebut.

“Kami ingin penyelenggaraan Pilkada Konsel 2020 nanti di semua level benar-benar independen, mempunyai integritas memiliki pribadi yang kuat, jujur dan adil. Sehingga berbagai potensi kecurangan di tiga level penyelenggara tersebut dapat di cegah. Para calon anggota badan adhoc juga akan menjalani serangkaian seleksi mulai dari administratif, tertulis dan wawancara,” terang mantan Komisioner KPU Konsel ini.

Menurut Sutamin, PPK rencananya akan di bentuk pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020, dengan akhir masa kerja pada 30 November 2020. Sementara PPS akan di bentuk pada 15 Februari hingga 14 Maret 2020, dengan akhir masa kerja juga pada 30 November 2020.

Lebih jauh Sutamin menjelaskan, penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 menyarankan perlunya menyeleksi PPK dan PPS sesuai dengan regulasi sebagaimana yang tertuang dalam PKPU. Maka prinsip yang utama, bahwa seleksi wajib didasarkan pada prinsip profesionalisme, mandiri dan berkepastian hukum.

“Tantangan Pilkada 2020 memiliki problem tersendiri dalam setiap tahapan. Tantangan terbesar Pilkada itu ada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, maka anggota PPK, PPS dan KPPS harus yang memiliki pengetahuan teknis kepemiluan yang mumpuni,”Jelasnya.

Selain itu, tambah Sutamin, yang paling penting lagi adalah tahapan pembentukan badan adhoc PPDP. Pembentukan PPDP harus berbasis petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih. Dan daftar pemilih tersebut dalam tahapan Pemilu dan Pilkada sering menjadi alasan untuk dipermasalahkan hasil pemilihan.

“Guna mengantisipasi timbulnya permasalahan terkait data pemilih, diharapkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) memahami prinsip dasar untuk daftar pemilih,” ujar Sutamin menambahkan.

MAHIDIN