
TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dalam sidang tersebut, seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Untuk perkara Kota Baubau dengan Nomor 27. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Klik Download 👇
Putusan sengketa pilkada Kota Baubau
Dermikian pula sengketa pilkada Kabupaten Konawe Selatan dengan perkara Nomor 76 juga menerima putusan serupa. Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Klik Download 👇
Putusan sengketa pilkada Konsel
Hal serupa, Kabupaten Muna yang terdaftar dengan Nomor 84. Putusan dibacakan pada pukul 16.41 WIB dengan hasil yang sama, yakni permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Klik Download 👇
Amar Putusanuntuk sengketa pilkada Wakatobi adalah,
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
- Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Untuk sengketa Pilgub prov. Sultra : permohonan pemohon tidak di terima (dissmisal)
Untuk sengketa Pelkada Buton : permohonan pemohon tidak di terima (dissmisal
Untuk sengketa Pilwali Kota kendari no. 97: permohonan pemoho tidak diterima (dissmisal)
Untuk sengketa Pilkada Busel no. 80 : permohonan pemohon tidak di terima ( dissmisal)
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Klik Download 👇
Putusan sengketa pilkada Wakatobi
Seluruh perkara PHPU Pilkada di lima kabupaten/kota tersebut resmi ditutup tanpa adanya putusan yang mengubah hasil pemilihan. Hal ini menegaskan bahwa MK tidak menemukan cukup dasar hukum untuk menerima gugatan yang diajukan oleh para pemohonn
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar