
TEGAS.CO., JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan ketetapan dan keputusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2024 untuk lima daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang pertama berlangsung untuk perkara Kota Baubau dengan Nomor 27 pada pukul 15.11 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan serupa juga dijatuhkan pada perkara dari Kabupaten Wakatobi dengan Nomor 61, yang dibacakan pada pukul 15.55 WIB.
Selanjutnya, Kabupaten Konawe Selatan dengan perkara Nomor 76 juga menerima putusan serupa pada pukul 16.34 WIB. Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, mengikuti pola yang sama dengan sidang sebelumnya.
Sidang berlanjut dengan perkara dari Kabupaten Muna yang terdaftar dengan Nomor 84. Putusan dibacakan pada pukul 16.41 WIB dengan hasil yang sama, yakni permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Perkara terakhir dalam sidang pengucapan putusan ini adalah Kabupaten Kolaka Utara dengan Nomor 153, yang dibacakan pada pukul 17.26 WIB. Lagi-lagi, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, melengkapi rangkaian putusan yang seragam bagi lima daerah di Sulawesi Tenggara.
Dengan hasil ini, maka seluruh perkara PHPU Pilkada di lima kabupaten/kota tersebut resmi ditutup tanpa adanya putusan yang mengubah hasil pemilihan.
Hal ini menegaskan bahwa MK tidak menemukan cukup dasar hukum untuk menerima gugatan yang diajukan oleh para pemohon.
Penulis : Amran solasi
Publisher: Mas’ud
Komentar