Pasca Menang Praperadilan, Kapolres Wakatobi Ingatkan Penambang Ilegal

Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi
Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi

TEGAS.CO.,WAKATOBI – Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi mengingatkan para penambang galian C agar tidak melakukan galian ilegal alias tanpa izin. Sehingga melawan hukum.

“Kami mengimbau bagi pelaku usaha galian C untuk sementara waktu menghentikan seluruh kegiatan galian tambangnya,” tegasnya saat ditemui media, Senin (21/06/2021).

Iklan Pemkot Baubau

Terkait keresahan pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan material galian, utamanya jenis sirtu (tanah galian). Ia menyarankan untuk menunggu proses perizinan tambang selesai diproses.

“Sudah ada pihak (pengusaha) yang mengurus izin. Nanti kita tanya kembali sudah sampai kemana perkembangan izin galian C,” ucap pria kelahiran Buton ini.

Kata dia, bagi pelaku usaha yang kedapatan melakukan aktifitas pertambangan tak ada jalan lain selain tindakan hukum

“Jika ada laporan masyarakat terkait tindak pidana tentang galian C, kami tetap diproses secara hukum”, tukasnya.

Baca juga : Polres Wakatobi Diminta Segera Lidik Kasus Kebakaran Kantor DP3MD

Diketahui, Polres Wakatobi baru saja menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tambang C inisial S, Manajer Perseroan Terbatas Buton Karya Konstruksi (PT.BKK) di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Manejer PT BKK melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wangi-Wangi. Delik gugatannya, mempersoalkan penetapan Tsk S. Kendati hal ini butuh waktu seminggu, akhirnya perkara gugatan tersebut diputuskan oleh Hakim tunggal, Fahreshi Arya Pinthaka. Hasilnya, Senin (21/06/2021) ini gugatan Praperadilan itu di tolak.

“Sehingga penetapan tersangka sah menurut hukum,” kata Hakim Fahreshi Arya Pinthaka.

Reporter : RUSDIN

Editor : YA

Komentar