Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon Utara

Dua Aparat Desa di Butur Tersangka Kasus Korupsi

707
×

Dua Aparat Desa di Butur Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers di Mapolres Butur

TEGAS.CO,. BUTON UTARA – Kapolres Buton Utara (Butur) AKBP Bungin Masokin Misalayuk bersama Kasat Reskrim IPTU Sunarton Hafala menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) Kasulatombi, kecamatan Kulisusu Barat Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020 di Mapolres Butur. Kamis (9/12/2021).

Dalam kasus korupsi DD tersebut telah ditetapkan dua tersangka, masing-masing EA sebagai Kepala Desa (Kades) dan HY sebagai Kaur Keuangan Desa.

“Ada 2 tahun anggaran, yaitu 2019 dan 2020, dimana tahun 2019 total anggarannya Rp890.021.000 yang terbagi menjadi 4 jenis kegiatan yakni rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan dan saluran drainase, kemudian di tahun 2020 dengan total anggaran Rp903.806.000,00 ada beberapa jenis kegiatan, namun kita melihat pada pembuatan lapangan futsal dengan nilai Rp. 524.914.200”, kata Kapolres dihadapan awak media.

“Dari 2019 dan 2020 jika dijumlahkan total kerugian negara Rp628.149.665,00”, sambungnya.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku dalam proses mengeluarkan DD tidak melibatkan Sekretaris desa (Sekdes) dan BPD, begitupun dalam pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan.

“Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik setiap kegiatan yang telah disebutkan, tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam rencana anggaran pembangunan, dimana ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan”, lanjutnya.

Dikatakan pula oleh Kapolres bahwa HY memanipulasi SPJ DD dengan mengambil dokumentasi dari desa lain.

“HY mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga desa Labulanda, sehingga seolah-olah pembangunan rumah dermaga desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan”, katanya menjelaskan.

Lebih lanjut perwira dengan dua melati ini menerangkan bahwa EA dan HY terlibat langsung dalam proses kegiatan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan perkerjaan pembangunan lapangan futsal.

Kapolres juga mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari 25 orang saksi, termasuk saksi ahli sebagai pelengkap dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 Junto UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi”, tandasnya

Laporan: Jemi Azwar

Editor: Yusrif Aryansyah

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos