TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) Parinringi membuka rapat evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan pembangunan terkait percepatan pengadaan barang dan jasa semester satu di lantai 3 Kantor Bupati, beberapa hari yang lalu
Dalam rapat itu, Parinringi menyampaikan bahwa pasca pandemi Covid-19 dan menuju new normal, diharapkan pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut dapat berjalan maksimal sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Ditekankannya, bagi ASN yang malas dan tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya diberi sangsi tegas.
Dia juga mengatakan bahwa sesuai aturan, gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan diberikan jika ASN tersebut tidak berkantor selama 2 atau 3 hari tanpa ada kejelasan.
“Covid 19 sudah berjalan 3 tahun dan pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan maksimal, olehnya itu di 2023 ini, semua ASN harus disiplin dalam menjalankan pelayanan dengan maksimal serta berkualitas terhadap masyarakat,” kata Parinringi.
Parinringi menegaskan bagi semua ASN harus komitmen terhadap aturan disiplin pegawai, termasuk dalam hal penyerapan anggaran. Menurutnya, pelayanan akan maksimal apabila jika pegawai tidak malas berkantor.
“Sebagai ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. Semua perilaku PNS, baik saat berada di dalam maupun luar lingkungan kerja, harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang ada,” kata berpesan.
Komentar