Selenggarakan Bimtek, Kemen PPA Apresiasi DP3AKB Sultra

Foto bersama usai bimtek

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi tolok ukur bagi kualitas lembaga layanan.

Dengan mengusung moto Cepat, Akurat, Komprehensif, dan Terintegrasi (CEKATAN), diharapkan menjadi spirit yang melandasi lembaga layanan dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Iklan Pemkot Baubau

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengungkapkan Peraturan Menteri tersebut menjadi salah satu penguat bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pengesahan Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan capaian dari KemenPPPA untuk memandatkan kepada UPTD PPA agar menjadi pedoman dalam rangka memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan penyiksaan, diskriminasi, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya yang melanggar hak asasi manusia,” ujar Nahar dalam sambutannya, Senin (13/2)

Sebagai salah satu wilayah yang telah membentuk UPTD PPA secara lengkap di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Sultra terpilih menjadi lokus penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak 2023.

“Kami mengapresiasi kepada Sultra dan 18 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang telah lengkap membentuk UPTD PPA, sebagai salah satu upaya kita bersama untuk mewujudkan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia,” tutur Nahar.

Berbanding terbaliknya tren data kekerasan hasil Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) dan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dengan catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) merupakan indikasi positif bagi upaya perlindungan perempuan dan anak.

“Terjadi penurunan prevalensi terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan berdasarkan SNPHAR dan SPHPN Tahun 2021, sedangkan jumlah laporan kasus yang dicatat di Simfoni PPA mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi hal yang positif karena kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat,” kata Nahar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sultra, Andi Tenri Rawe Silonadae mengungkapkan keterhubungan antar lembaga layanan dalam penanganan kasus diperlukan agar pemulihan korban dapat berjalan maksimal.

“Bila penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara terintegrasi dengan semua aspek, diharapkan pada pasca penanganan, para korban kekerasan dapat menjalankan fungsi sosialnya dan mampu menjadi orang produktif, mandiri untuk  menghidupkan diri sendiri dan keluarganya,” ucap Tenri.

Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan peserta yang hadir dapat meluruskan anggapan keliru yang ada terkait kasus perempuan dan anak, khususnya terkait dengan Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) sehingga proses hukum tidak berjalan optimal.

“Masih banyak terdapat mispersepsi bahwa TPKS bisa didamaikan. Padahal bagi pelaku dewasa tidak ada perdamaian namun diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun untuk pelaku anak dapat merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuh Nahar.

Kasubdit Renakta Polda Sulawesi Tenggara, Syahrir Hanafi pun turut memberikan penguatan bagi para peserta yang hadir, khususnya yang berasal dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Kegiatan ini merupakan momen langka yang perlu dimanfaatkan untuk menimba ilmu sekaligus meningkatkan sinergitas dengan lembaga yang turut menangani perkara perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Syahrir.

Bimbingan teknis yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini melibatkan unsur Dinas penyelenggara Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD PPA, Dinas penyelenggara Urusan Sosial, Pekerja Sosial, Dinas penyelenggara Unit Kesehatan dan Unit PPA dari Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi.

Komentar