
KENDARI, TEGAS.CO โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait sengketa lahan di Kabupaten Kolaka.
Komisi I dan II DPRD Sultra menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini, Selasa (10/3/2026), untuk membahas dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan lingkungan yang melibatkan raksasa pertambangan PT Vale Indonesia Tbk.
Persoalan ini mencuat setelah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda Tani Indonesia Sulawesi Tenggara melayangkan surat pengaduan resmi bernomor 03/SKK/PTI/III/2026.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Dalam laporannya, organisasi tersebut menuduh PT Vale telah melakukan aktivitas sepihak di atas tanah milik warga di Kabupaten Kolaka sejak 15 Februari 2026.
“Pihak PT Vale Indonesia Tbk melakukan aktivitas tanpa persetujuan dan tanpa melalui proses pembebasan lahan yang sah. Tidak pernah ada kesepakatan ganti rugi maupun pelepasan hak yang ditandatangani,” tulis Hendri, SH., Kabid Advokasi & Hukum Pemuda Tani Sultra dalam suratnya.
Warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan, namun aktivitas perusahaan dikabarkan tetap berjalan.
Selain masalah lahan, PT Vale juga dituding melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Pemuda Tani Sultra menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.
UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Pasal 385 KUHP terkait tindak pidana penyerobotan tanah.
Masyarakat menuntut agar DPRD Sultra menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan perlindungan hukum bagi warga Kolaka dan melakukan investigasi menyeluruh guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Turut hadir di antaranya Pimpinan PT Vale Indonesia Kolaka. Dinas Kehutanan Prov. Sultra. Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra. Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Prov. Sultra. Polda Sultra. Pengurus Pemuda Tani Indonesia Sultra selaku pelapor.
Senior Manager External Relations PT Vale Blok Pomalaa, Hasmir, menegaskan perusahaan menjalankan proses pembebasan lahan dengan prinsip kepatuhan hukum yang ketat.
Mekanisme ganti rugi dibedakan berdasarkan status hukum wilayah yaitu. Area Penggunaan Lain (APL) dengan ganti rugi diberikan langsung kepada pemilik sah sesuai rencana proyek.
Mengikuti regulasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Terkait klaim warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), PT Vale menyatakan siap melakukan verifikasi faktual di lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami terbuka untuk mengecek validitas lokasi bersama BPN guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Hasmir.
Menanggapi isu kekeruhan sungai, pihak manajemen menjelaskan bahwa fenomena tersebut dipicu oleh curah hujan ekstrem mencapai 120 mm (siklus 5 tahunan).
Meski telah memiliki sediment pond (kolam pengendapan), debit air yang luar biasa menyebabkan luapan teknis.
Sebagai langkah solutif, PT Vale kini tengah memperluas area untuk membangun kolam penampungan tambahan.
Hasmir memastikan saat ini kondisi air sungai telah kembali jernih dan aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor standar lingkungan.
PUBLISHER: MAS’UD