Berita UtamaMuna BaratOpiniSultra

Menagih Bukti Kerja, Catatan Reses La Isra di Muna Raya

666
×

Menagih Bukti Kerja, Catatan Reses La Isra di Muna Raya

Sebarkan artikel ini
Menagih Bukti Kerja, Catatan Reses La Isra di Muna Barat
Ketua Komisi I DPRD Sultra, Fraksi Partai Gerindra, La Isra. Foto: DOK

Reses bukan sekadar ritual administratif anggota dewan untuk kembali ke daerah pemilihan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, reses adalah instrumen penting untuk menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara moril dan politik.

Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Isra, baru saja menyelesaikan agenda tersebut di Desa Latugho, Kecamatan Lawa, serta di SMAN 1 Tiworo Selatan dan SMKN Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat.

Temuan di lapangan menunjukkan potret disparitas yang tajam antara kebijakan pusat dan realitas di tingkat akar rumput.

Mulai dari hak kepegawaian PPPK paruh waktu di tingkat SMA/SMK yang terkatung-katung, ketimpangan infrastruktur digital di daerah 3T, hingga ancaman konflik lahan yang melibatkan dugaan mafia tanah dan PT Krida Agri Sawit.

Keluhan masyarakat kian kompleks dengan keterbatasan fiskal yang menghambat pembangunan desa, hingga persoalan mendasar seperti mahalnya harga gas elpiji 3 kg.

Menyikapi temuan tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sultra tidak boleh bersikap reaktif. Diperlukan langkah konkret dan sistematis.

Menagih Bukti Kerja, Catatan Reses La Isra di Muna Barat
Ketua Komisi I DPRD Sultra, Fraksi Partai Gerindra, La Isra. Foto: DOK

Pertama, Pemenuhan Hak Dasar

Pemerintah Provinsi wajib segera merealisasikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Penundaan hak ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi menyangkut kelangsungan hidup para pendidik yang telah mengabdi.

Kedua, Kepastian Hukum dan Reformasi Agraria

Terkait sengketa lahan di Muna yang merupakan daerah pemilihan (Dapil) La Isra mendukung penuh kepada Polda Sultra untuk memproses kasus ini secara transparan sangatlah penting.

Selain penegakan hukum pidana, BPN dan Pemda harus turun tangan melakukan verifikasi alas hak untuk memastikan warga tidak kehilangan hak atas tanah mereka akibat praktik mafia.

Ketiga, Efektivitas Fiskal melalui Diplomasi Pusat

Dengan keterbatasan APBD, Pemprov Sultra tidak bisa bekerja sendiri.

Pemerintah harus melakukan lobi intensif ke pemerintah pusat untuk skema pendanaan infrastruktur, baik jalan maupun revitalisasi sekolah, agar beban anggaran daerah bisa terbagi.

Keempat, Pembangunan Berbasis Kebutuhan

Aspirasi mengenai sarana ibadah, sektor pertanian, hingga fasilitas olahraga harus masuk dalam skala prioritas rencana pembangunan daerah (RKPD).

Pengadaan fasilitas olahraga yang terintegrasi dan bantuan bibit pertanian adalah investasi jangka panjang untuk pemberdayaan masyarakat.

La Isra telah menjalankan fungsinya dengan menyerap aspirasi tersebut. Kini, bola panas berada di tangan eksekutif.

DPRD diharapkan terus mengawal poin-poin ini dalam rapat paripurna dan pembahasan anggaran.

Rakyat tidak hanya butuh janji, tapi bukti bahwa suara mereka yang dititipkan saat reses benar-benar dieksekusi menjadi kebijakan yang memihak.

Tanpa tindak lanjut yang nyata, reses hanyalah pengulangan rutinitas yang akan mengikis kepercayaan publik.

PUBLISHER: MAS’UD