TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024.
Pembentukan Pansus ini diputuskan dalam rapat dewan yang dipimpin Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi wakil ketua, La Ode Frebi Ripai, pada Rabu, 9 April 2025 di Kendari.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menjelaskan bahwa Pansus akan bekerja untuk menanggapi LKPJ Gubernur dan selanjutnya menerbitkan rekomendasi, saran, dan masukan.
“DPRD nanti akan merekomendasikan, memberi saran dan masukan terkait LKPJ Gubernur Sultra,” ujarnya.
Rapat dewan yang dihadiri oleh 45 anggota DPRD Sultra juga membahas hal-hal lain yang dianggap mendesak.
Tonton video klik link di bawah 👇
https://vt.tiktok.com/ZSrPW5qwD/
LKPJ Gubernur Telah Disampaikan
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, (ASR) telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara pada rapat paripurna.
Sesuai dengan amanat konstitusi, LKPJ ini wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas dan direkomendasikan perbaikannya.
Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah, dimana pemerintah daerah dan DPRD bekerja sama dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar