tegas.co., KENDARI – Lima Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) melakukan supervisi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra). kelima komisioner tersebut yakni, .Daulat Siregar (Kabag Perencanaan Komisi Informasi Pusat), Asmawati, Joko Sarwono, Karel Salim dan Meldayati Agustina, Selasa (20/12/2016).
“Intinya kan ingin melihat kembali bagaimana proses pembentukan KIP Sultra, kita mengawalnya, supaya efektif nanti pada tahun 2016, ini pesan dari Bapenas, namun demikian karena masih ada beberapa hal sehingga untuk Sultra kelihatannya baru akan terbentuk pada awal 2017 dan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan KIP pusat sudah jelas bahwa tidak ada unsure lain kecuali hanya masalah waktu dan itupun langsung operasional sekitar Februari 2017 dan akan dianggarkan di APBD perubahan Agustus 2017 mendatang,”jelas Daulat Siregar kepada wartawan tegas.co. Menurutnya, hal tersebut menjadi laporan penting untuk disampaikan kepada Bapenas.
Daulat manambahkan, hasil pertemuannya bersama anggota Komisi I DPRD Sultra yang disaksikan Sekretaris Dewan, pembentukan KIP Sultra terkendala dengan waktu.”Pansel memasukkan nama belum sampai pada masa tenggak waktunya selama 30 hari, Komisi I sudah bekerja cukup efektif, hanya memang proses di pansel ada yang harus dicermati kemudian sikap kita memang kejar-kejaran dengan waktu pelaporan karena ini kewajiban KIP untuk melakukan itu kepada Bapenas dan melihat prosesnya mekanisme yang normal,”katanya.
Senada dikatakan anggota Komisi I Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tumaruddin, SS.i, bahwa kedatangan komisioner KIP pusat dalam rangka supervise, monitoring dan evaluasi pembentukan KIP Sultra.
”Pembentukan KIP Sultra termasuk Empat dari provinsi yang belum terbentuk KIPnya dan kita itu sebenarnya secara substansi proses sudah berjalan. Proses rekrutmen sudah selesai karena suratnya baru masuk pertengahan November kemarin sehingga dipersiapkan untuk fit and proper test,”jelas Tumaruddin.
Menurut Tumaruddin, pihaknya belum melakukan fit and proper test karena dibutuhkan kecermatan agar tidak terulang kasus pembentukan KPID Sultra yang berujung gugatan.”Ada kesalahan prosedur, proses, makanya kita bersyukur didatangi sekaligus mengkonfirmasi kepada komisioner KIP pusat, bagaimana mekanisme standar proses itu, agar kalau ada yang gugat berada pada posisi yang kuat,”terangnya.
Ditambahkan olehnya, untuk APBD tahun anggaran 2017 KIP Sultra belum dianggarkan sebab yang menjadi pertimbangan karena belum terbentuk lembaganya, meski begitu kata Tumaruddin, akan ada upaya lain agar operasional KIP Sultra saat terbentuk pada Februari 2017 mendatang bisa berjalan.
MAS’UD